PT. SPJ Turut Diperiksa Penyidik Polres Salatiga Tentang Dugaan Penyimpangan Pengelolaan LB3 RSUD Salatiga
![]() |
Kantor pusat PT. SPJ di Jalan Pamularsih Raya No. 58, Semarang sebagai rekanan pengangkut LB3 RSUD Kota Salatiga. (Foto: Dokumen Pribadi) |
Salatiga, beritaglobal.net – Telah termuat di beberapa surat kabar cetak maupun online tentang dugaan penyimpangan pengelolaan limbah bahan beracun berbahaya (LB3) dari limbah medis sisa operasional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dalam kurun waktu 2 bulan terakhir, mendorong aparat kepolisian untuk turut memeriksa pihak ketiga pengangkut dan pengolah limbah tersebut.
Ditemui beritaglobal.net di kantornya di Kawasan Industri Candi Jalan Gatot Subroto Blok H7, Kota Semarang, Rabu (13/02/2019) siang, Thomas Danang selaku Kepala Unit Operasional PT. Sarana Patra Jateng (SPJ), rekanan pengangkut LB3 dari RSUD Salatiga menjelaskan tentang mekanisme proses penanganan LB3 hingga ke pemusnah.
“Kami adalah bagian dari BUMD Provinsi Jateng, sebelum bergerak pada di bidang LB3, kami tangani perbaikan tabung gas LPG. Namun waktu itu saya sampaikan kepada Direktur, bahwa bisnis limbah lebih menjanjikan untuk pengembangan perusahaan. Terbukti, tahun lalu ada keuntungan lebih dari Rp 7 miliar, dari usaha ini,” ungkap Danang, sapaan akrab Thomas Danang.
Terkait kerja sama SPJ dengan RSUD se Jawa Tengah, berawal dari adanya permasalahan ijin dari Kementrian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) untuk beberapa perusahaan pengelola limbah B3, khususnya limbah medis. Hal itu, menyebabkan penumpukan timbulan limbah medis di sejumlah RS di Jawa Tengah, salah satunya adalah RSUD Salatiga. “Awalnya kami bekerja sama dengan RSUD Salatiga, dari adanya kendala perijinan dari KLHK di beberapa perusahaan pemusnah limbah medis, sehingga ada penumpukan LB3 medis. RSUD Salatiga salah satunya,” imbuh Danang.
“Kemarin, kami dipanggil oleh Polres Salatiga terkait adanya penjualan botol bekas kemasan infus. Tapi saya jelaskan bahwa, kami mengambil limbah sudah dikemas, dan kami tidak dibuka lagi, hingga ke Wastek dan Medifest, sebagai perusahaan pemusnah LB3,” ungkap Danang tentang penanganan limbah B3 di RSUD Kota Salatiga.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Danang, awal mulanya dari rencana kerja sama pengadaan cold storage, untuk menyimpan limbah medis. Karena menurut Danang, limbah medis hanya diperbolehkan disimpan selama 1 X 24 jam diluar cold storage. Namun hingga kerja sama disepakati, cold storage tidak kunjung disediakan oleh RSUD.
![]() |
Salah satu armada pengangkut LB3 milik PT. SPJ di halaman gudang di Kawasan Industri Candi Jalan Gatot Subroto Blok H-7, Semarang. |
“Kapasitas pengambilan terakhir di RSUD Salatiga adalah antara 200 Kg hingga 400 Kg, per pengambilan dengan durasi seminggu 3 kali, tiap hari Senin, Rabu dan Jumat. Dengan kemasan yang telah dilabeli dan dibungkus rapi, sesuai dengan kategori limbah medisnya,” imbuh Danang.
Danang mencotohkan format kontrak kerja sama dengan RSUD Ambarawa, dengan tercantum 12 jenis limbah medis yang diambil oleh SPJ, dan sama dengan RSUD Salatiga. Untuk nilai kontrak penganguktan adalah Rp 17 ribu per kilogram jenis limbah.
Sementara itu, dari informasi dihimpun bekas botol infus memang laku dijual ke pengolah bahan baku plastik, namun penanganannya harus melalui tahapan – tahapan yang telah diatur oleh perundang – undangan.
Berdasar dari data online LPSE Kota Salatiga, telah ada lelang pengadaan fasilitas Incenerator pada APBD 2015, dengan nilai HPS Rp 748.880.000,-.
Sementara itu, Kepala Dinas LHK Kota Salatiga saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, menyampaikan bahwa pengelolaan LB3 seyogiyanya mematuhi peraturan yang berlaku, dalam hal LB3 adalah UU No. 32/2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No. 101/2014 tentang LB3. Serta melaporkan upaya pengelolaannya.
Hingga berita ini diturunkan, Direktur RSUD Salatiga tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi beritaglobal.net melalui pesan WhatsApp.
Dilansir dari Harian7.com, dewan pengawas dan kuasa hukum 3 orang staff RSUD Salatiga Drs. H. Sri Mulyono, S.H., M.H., mempertanyakan alokasi anggaran sebesar Rp 40 juta per bulan untuk pengelolaan limbah B3.
“Saya mendukung sekali langkah penyelidikan yang dilakukan oleh Jajaran Reskrim Polres Salatiga dengan telah memeriksa para pihak guna dimintai keterangan untuk mengungkap dugaan penyalah gunaan limbah B3 oleh RSUD Salatiga, dan saya berharap jangan hanya pegawai rendahan yang akan dikorbankan,” kata Drs. H. Sri Mulyono, S.H., M.H., yang juga selaku kuasa hukum dari tiga pegawai RSUD Kota Salatiga saat dikonfirmasi wartawan.
Lanjut Sri Mulyono, “Menurut keterangan klien saya, ada sembilan orang yang berstatus pegawai RSUD Kota Salatiga, pada waktu mau menjual jerigen sudah mengajukan ijin ke management. Melalui S pihak management juga diduga turut ikut menikmati hasil penjualan jerigen tersebut,” jelas Sri Mulyono.
Sri Mulyono menambahkan, “Menurut saya masalah utamanya sebenarnya kemana dana untuk pengelolaan limbah yang jumlahnya mencapai 40 juta per bulan itu digunakan, faktanya hingga kini masalah limbah B3 belum juga teratasi,” tambahnya.
Sementara Kapolres Salatiga melalui Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Suharto saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp terkait hal tersebut belum memberikan jawaban lebih detail.
“Masih dalam lidik mas,” balasnya via WhatsApp. (Red/Tim)
Tinggalkan Balasan