Puluhan Kg Sabu Disita! Polda Jawa Timur Bongkar Dua Kasus, Satu Kurir Ditangkap, Satu DPO
Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Perang terhadap narkoba kembali digaungkan. Polda Jawa Timur membongkar dua kasus besar peredaran sabu dalam waktu berdekatan pada Februari 2026. Total barang bukti yang disita tidak main-main: 33,374 kilogram sabu siap edar!
Pengungkapan pertama terjadi di Jalan Keluar Rest Area KM 726B Tol Surabaya–Mojokerto, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Di lokasi ini, polisi meringkus seorang kurir berinisial RG (25), warga Bandung.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, dari tangan RG petugas menyita 10 bungkus kemasan teh China warna hijau berisi sabu dengan berat kurang lebih 10 kilogram. Selain itu, diamankan pula satu unit handphone serta satu kardus penyimpanan barang haram tersebut.
“Petugas mengamankan tersangka RG yang berperan sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial MM yang kini berstatus DPO,” tegas Kombes Abast, Kamis (19/2/2026).
Hasil penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan. RG ternyata membawa total 22 kilogram sabu dari Dumai, Riau, menuju Pulau Jawa melalui jalur darat dan laut. Namun barang tersebut tidak semuanya dibawa sekaligus ke satu lokasi.
Sebanyak 10 kilogram diranjau di Rest Area Tol Cipularang, Purwakarta, dan 2 kilogram lainnya disimpan di wilayah Pasuruan. Sisanya dibawa menuju Gresik sebelum akhirnya digagalkan aparat.
Motifnya? Ekonomi. RG dijanjikan bayaran fantastis sebesar Rp120 juta apabila berhasil meloloskan seluruh paket sabu tersebut ke tujuan.
“Iming-iming upah besar membuat tersangka nekat menjadi kurir,” ungkap Kombes Abast.
Sementara itu, kasus kedua diungkap di area pergudangan Surabaya Utara, Kota Surabaya. Di lokasi ini, polisi menemukan 22 bungkus sabu bertuliskan GUANYINWANG dengan berat kotor 23,374 kilogram. Barang bukti dikemas dalam tas ransel dan tas duffle bag.
Namun drama terjadi saat hendak dilakukan penangkapan. Terduga pelaku justru melarikan diri dengan naik ke lantai atas bangunan pergudangan dan nekat melompat ke gedung sebelah.
Meski barang bukti berhasil diamankan, pelaku kini masih buron dan telah ditetapkan sebagai DPO.
“Barang bukti berhasil kami amankan, sedangkan pelaku masih dalam proses pencarian. Pengembangan terus kami lakukan untuk membongkar jaringan di baliknya,” jelas Kombes Abast.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP.
Ancaman hukumannya tidak ringan: pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.
Kombes Abast menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Jawa Timur. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur,” pungkasnya. (*)



Tinggalkan Balasan