Puluhan Remaja Terjerat Hukum, Polrestabes Surabaya Tetapkan 33 Tersangka Aksi Anarkis 30 Agustus

Laporan: Iswahyudi Artya

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya bersama Polda Jawa Timur akhirnya mengumumkan hasil penanganan kerusuhan yang mengguncang Kota Pahlawan pada 30 Agustus 2025 lalu. Peristiwa yang berujung pada pembakaran Gedung Negara Grahadi, penjarahan, serta pengrusakan Polsek Tegalsari dan 29 pos lalu lintas itu kini memasuki babak hukum yang serius.

Kasihumas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa dari 315 orang yang diamankan, sebanyak 33 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya terdiri dari 27 tersangka dewasa dan 6 tersangka anak di bawah umur, (05/09/25).

Peran Para Tersangka

Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap bahwa seorang tersangka dewasa berusia 20 tahun asal Maluku yang tinggal di Sidoarjo memiliki peran penting. Ia bersama empat remaja merakit lima bom molotov yang kemudian digunakan dalam aksi anarkis tersebut.

Baca Juga:  Polres Tanjung Perak Selidiki Grup Facebook, Diduga Komunitas Gay Surabaya

Selain itu, tersangka remaja berusia 16–17 tahun terbukti ikut melakukan pelemparan batu, bom molotov, hingga penjarahan. Dua pelaku lainnya, yakni MR (19 tahun) dan FR (17 tahun), diketahui menjarah barang dari Gedung Negara Grahadi.

Tidak hanya itu, seorang tersangka lain juga ditangkap karena menjarah barang dari Mapolsek Tegalsari. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya jam dinding, lemari es, botol bekas bom molotov, pakaian pelaku, sepeda motor, dan beberapa telepon genggam.

Baca Juga:  Gubernur Serahkan Bantuan Dan Tanam Kopi Liberika di SBT: Dorong Kopi Lokal Jadi Primadona Ekonomi Baru Maluku

Jeratan Hukum yang Menanti

Para tersangka dijerat dengan beragam pasal berat, antara lain:

Pasal 187 KUHP tentang pembakaran,

Pasal 363 KUHP tentang pencurian,

Pasal 406 KUHP tentang perusakan,

Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,

Pasal 160 KUHP tentang penghasutan,

serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan bahan peledak.

Dengan pasal-pasal tersebut, ancaman hukuman yang menanti para pelaku berkisar 5 hingga 12 tahun penjara.

Dugaan Provokasi Lewat WhatsApp

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfi Sulistiawan, mengungkapkan adanya indikasi kuat bahwa kerusuhan ini bukan terjadi secara spontan. Menurutnya, penyidik menemukan adanya kelompok yang menggunakan aplikasi WhatsApp untuk mengajak massa melakukan kerusuhan.

Baca Juga:  Kompetisi Basket Antar SD: Ajang Unjuk Bakat dan Jalin Persahabatan di Surabaya

“Ini bukan massa demokrasi, tapi massa perusuh. Mereka sengaja membuat kerusuhan dan menargetkan objek vital,” tegas Lutfi.

Kondisi Surabaya Kini Kondusif

Meski sempat diwarnai aksi anarkis, Polda Jawa Timur menegaskan bahwa situasi keamanan di wilayah Surabaya dan Jawa Timur kini kembali aman dan terkendali. Sinergi antara kepolisian, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat terus diperkuat guna mencegah terulangnya peristiwa serupa.

“Kami mohon dukungan seluruh elemen masyarakat. Polisi tidak bisa bekerja sendiri. Mari kita jaga Surabaya dan Jawa Timur agar tetap kondusif,” pungkas Abast. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!