Laporan: Wahyu W 

SALATIGA|berita-global.com – Puluhan Tahanan menerima bantuan dan penyuluhan hukum gratis yang diselenggarakan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salatiga.

Bantuan dan penyuluhan hukum gratis diselenggarakan diselasar dalam Rutan Salatiga bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum Gumilang dan Pengadilan Negeri Salatiga.

Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu hak yang diberikan Rutan Salatiga kepada para tahanan secara gratis.

Baca Juga:  Rayakan Malam Tahun Baru 2020 di BCL, Warga Telogowero Harap Destinasi Wisata Alam Setempat Semakin Berkembang

“Sebagai salah satu pemenuhan hak tahanan kami berikan bantuan hukum gratis dan pelaksanaan penyuluhan bersama LBH Gumilang dan Hakim dari Pengadilan Negeri Salatiga,” ucapnya Selasa (14/02).

Andri menjelaskan bahwa pelaksanaan kali ini menjadi sebuah pencerahan bagi para tahanan sehingga mereka tahu akan proses penangkapan hingga menjalani persidangan.

Baca Juga:  Kasad Resmikan Pompa Hidram di Banyumas, Dorong Percepatan Swasembada Pangan Nasional

“Diharapkan dengan penyuluhan hukum ini, para tahanan paham akan haknya dalam menjalani masa penangkapan, penahanan hingga persidangan dan mendapat putusan hukum yang inkracht,” jelasnya.

Sementara itu salah satu tahanan Ucup (nama lain) yang terjerat perkara pencurian mengatakan sangat terbantu dengan kegiatan ini. “Dengan kegiatan yang diberikan Rutan ini, saya menjadi paham dan mengerti akan hak-hak saya selama menjadi tahanan dan paham apa itu proses persidangan” tandasnya.

Baca Juga:  Pelarian Berakhir di Jambi: Bos Debt Collector Berhasil Ditangkap Jatanras Polda Jateng

Dalam kegiatan pihak Gumilang dihadiri langsung ketua LBH Heni Dwi Anggreani dan Pengadilan Negeri Salatiga dihadiri Rodesman Aryanto yang juga sebagai Hakim Wasmat PN Salatiga. (*)