Pupuk Bersubsidi 2025: Kabupaten Semarang Perketat Pengawasan Distribusi untuk Cegah Korupsi
Laporan: Wahyu Widodo
KAB SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Pemerintah Kabupaten Semarang mempersiapkan diri untuk menyalurkan jutaan kilogram pupuk bersubsidi pada tahun 2025. Hal ini diumumkan dalam rapat koordinasi yang digelar oleh Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kabupaten Semarang di Gedung Dharma Satya, Kompleks Kantor Bupati Semarang, Rabu (7/5/2025). Rapat tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi antara berbagai pihak terkait dan memperketat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi yang sangat dibutuhkan oleh para petani.
Rapat tersebut dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Ekonomi dan Pembangunan Tri Martono, yang mewakili Sekda Kabupaten Semarang, Djarot Supriyoto. Selain Tri Martono, turut hadir puluhan pengecer dan distributor pupuk subsidi, perwakilan dari PT Pupuk Indonesia Regional 2 Jawa Tengah, Dinas Pertanian dan Perkebunan Jawa Tengah, serta Dinas Pertanian, Peternakan, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (Dispertanikap) Kabupaten Semarang.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, menyoroti seriusnya potensi penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi. Ismail Fahmi mengungkapkan bahwa korupsi dalam distribusi pupuk bersubsidi adalah masalah yang sangat merugikan petani dan perlu pengawasan yang ketat dari berbagai pihak. “Korupsi pupuk bersubsidi ini masalah serius. Sangat penting (bagi petani). Perlu pengawasan ketat secara bersama-sama terhadap penyalurannya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ismail menyampaikan modus-modus penyelewengan yang kerap terjadi, seperti pengalihan pupuk ke daerah lain, penimbunan yang kemudian dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), hingga pemalsuan data kelompok tani. Menurutnya, pelaku penyelewengan bisa saja melibatkan distributor, pengecer, bahkan Kepala Desa, yang memperburuk situasi bagi petani yang membutuhkan pupuk bersubsidi.
Sementara itu, Tri Martono menjelaskan bahwa pada tahun 2025, Kabupaten Semarang akan menerima kuota pupuk bersubsidi sebanyak 11 juta kilogram NPK dan 15,5 juta kilogram Urea. Harga eceran tertinggi (HET) untuk pupuk Urea ditetapkan sebesar Rp 2.250 per kilogram, sedangkan NPK Rp 2.300 per kilogram. Pupuk ini akan disalurkan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani dan memiliki lahan maksimal dua hektare. Kecamatan Pringapus mendapatkan alokasi pupuk terbanyak, sementara Getasan memperoleh alokasi terendah.
Rapat ini menjadi alarm bagi semua pihak yang terlibat dalam distribusi pupuk bersubsidi. Sebab, selain berkaitan dengan teknis distribusi, masalah ini juga sangat krusial bagi keberlangsungan hidup para petani. Jangan sampai bantuan yang seharusnya mendukung kehidupan petani malah menjadi ladang bagi tindakan koruptif yang merugikan banyak pihak. (*)
Tinggalkan Balasan