PUSBAKUM UIN Salatiga Dampingi Desa Ketanggi Susun Perdes Pengelolaan Makam: Wujud Pengabdian Hukum untuk Masyarakat Desa
Laporan: Wahyu Widodo
KAB SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM — Pusat Bantuan Hukum (PUSBAKUM) UIN Salatiga terus menunjukkan kiprahnya dalam pemberdayaan hukum di tingkat desa. Kali ini, lembaga tersebut menggelar Pelatihan Pembuatan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pengelolaan Makam yang diselenggarakan di Balai Desa Ketanggi, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, pada Selasa (11/11/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya PUSBAKUM UIN Salatiga untuk mendukung desa dalam membangun tata kelola pemerintahan yang tertib hukum, transparan, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.
Acara dibuka dengan sambutan hangat dari Kepala Desa Ketanggi, Sugiyarto, yang menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada tim PUSBAKUM UIN Salatiga atas dukungan dan pendampingannya.
“Kami sangat berterima kasih kepada tim PUSBAKUM UIN Salatiga yang telah berkenan hadir dan mendampingi kami. Perdes ini sangat penting untuk menertibkan kegiatan masyarakat sekaligus menjadi payung hukum bagi pemerintah desa dalam pengelolaan lingkungan,” ujar Sugiyarto.
Ia menambahkan, keberadaan Perdes diharapkan dapat menjadi pedoman yang jelas bagi masyarakat dalam mengelola makam desa, termasuk menjaga kebersihan, keteraturan, dan aspek sosial di dalamnya.
“Kami berharap kerja sama ini bisa berlanjut dalam pendampingan penyusunan Perdes lain di Desa Ketanggi,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua PUSBAKUM UIN Salatiga, M. Yusuf Khummaini, S.HI., M.H., C.M., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh Pemerintah Desa Ketanggi.
“Kami merasa terhormat bisa kembali dipercaya untuk mendampingi desa dalam penyusunan Perdes. Sebelumnya kami juga telah mendampingi Desa Malangsari di Kabupaten Temanggung dalam penyusunan Perdes tentang konservasi air, serta Desa Sraten dalam penyusunan Perdes pengelolaan makam,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Peraturan Desa memiliki posisi strategis sebagai landasan kebijakan yang mendukung kesejahteraan masyarakat.
“Perdes memiliki peran penting sebagai dasar kebijakan pemerintah desa dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, kami sangat mendukung inisiatif Desa Ketanggi untuk menyusun Perdes yang bermanfaat bagi masyarakatnya,” lanjut Yusuf.
Selain itu, Yusuf juga menekankan bahwa PUSBAKUM UIN Salatiga merupakan lembaga bantuan hukum terakreditasi di Kementerian Hukum dan HAM, yang tidak hanya berperan dalam pendampingan hukum bagi masyarakat tidak mampu, tetapi juga aktif menjalankan pengabdian kepada masyarakat di bawah naungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Salatiga.
Setelah sesi sambutan, pelatihan dilanjutkan dengan penyampaian materi inti oleh M. Ichsan Hidayat, S.H., dan Wahyu Indryanto, S.H., yang keduanya merupakan advokat dari Kantor Hukum Jallu & Associates.
Materi pertama berfokus pada pemahaman umum pembuatan Perdes, termasuk dasar hukum, prinsip penyusunan, serta pentingnya memahami substansi regulasi desa agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Sedangkan materi kedua menjelaskan kerangka teknis dan struktur penyusunan Perdes, mulai dari perumusan pasal-pasal hingga teknik harmonisasi regulasi.
Pelatihan yang diikuti oleh perangkat desa, anggota BPD, tokoh masyarakat, serta pengelola makam berlangsung dengan suasana interaktif dan antusias. Peserta aktif berdiskusi mengenai berbagai kendala yang dihadapi dalam pengelolaan makam serta mencari solusi hukum yang aplikatif dan sesuai kondisi lokal.
Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan rancangan Perdes yang efektif, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Desa Ketanggi.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, PUSBAKUM UIN Salatiga kembali menegaskan perannya sebagai mitra strategis desa dalam memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis hukum, sekaligus mendorong kesadaran hukum di tingkat akar rumput.
“Kami berharap kolaborasi ini terus berlanjut, agar setiap desa memiliki regulasi yang kuat, berpihak pada masyarakat, dan mampu menjawab tantangan sosial di lingkungannya,” pungkas Yusuf. (*)


Tinggalkan Balasan