Pusbakum UIN Salatiga: Dari Pasal ke Aksi, Mengabdi Lewat Kesadaran Hukum di Desa Gesing
Laporan: Wahono
TEMANGGUNG | SUARAGLOBAL.COM — Dalam upaya memperluas akses dan pemahaman hukum hingga ke akar rumput, Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga menyelenggarakan penyuluhan hukum di Balai Desa Gesing, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung. Kegiatan bertajuk “Peningkatan Kesadaran Hukum pada Lingkungan Keluarga dan Pelestarian Lingkungan Alam” ini menjadi titik temu antara akademisi dan masyarakat dalam membangun budaya hukum yang hidup, membumi, dan partisipatif, (11/06/25).
Penyuluhan yang digelar pada Rabu, 11 Juni 2025 tersebut dihadiri oleh unsur pemerintah desa, kader PKK, tokoh masyarakat, serta warga dari berbagai kalangan. Kegiatan berlangsung secara interaktif dan komunikatif, menghadirkan narasumber dari kalangan advokat muda Pusbakum UIN Salatiga dengan pendekatan bahasa hukum yang praktis dan mudah dipahami.
Kades Gesing: “Sinergi Kampus dan Desa Itu Nyata”
Kepala Desa Gesing, Bapak Sumarno, dalam sambutannya mengapresiasi penuh kedatangan tim Pusbakum. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan hasil dari inisiatif pemerintah desa yang mengirimkan surat permohonan resmi kepada UIN Salatiga, yang kemudian disambut dengan antusias oleh pihak kampus.
“Kami sangat berterima kasih atas respons cepat dan kesediaan dari Pusbakum UIN Salatiga. Ini membuktikan bahwa sinergi antara lembaga pendidikan dan masyarakat desa benar-benar bisa diwujudkan. Harapan kami, masyarakat dan perangkat desa semakin memahami pentingnya kesadaran hukum, baik dalam rumah tangga maupun dalam menjaga lingkungan sekitar,” ungkap Sumarno.
Pusbakum UIN Salatiga: Mengabdi Lewat Hukum
Kepala Pusbakum UIN Salatiga, M. Yusuf Khummaini, S.HI., M.H., CM., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen tridarma perguruan tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat. Pusbakum berfungsi sebagai laboratorium hukum Fakultas Syari’ah UIN Salatiga, di bawah koordinasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M).
“Kami hadir bukan sekadar untuk memberi ceramah hukum, tetapi untuk benar-benar menjangkau masyarakat. Pusbakum berkomitmen memberikan bantuan dan konsultasi hukum gratis kepada masyarakat yang tidak mampu. Ini bagian dari tanggung jawab moral kami sebagai lembaga pendidikan Islam yang berpihak pada keadilan sosial,” jelas Yusuf.
Sesi I: Menyemai Keluarga Bebas KDRT
Materi pertama disampaikan oleh Luqman Hakim, S.H., M.H., dengan tema “Lingkungan Keluarga yang Harmonis dan Terbebas dari Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).” Ia menekankan pentingnya membangun keluarga sebagai ruang aman yang bebas dari kekerasan fisik, verbal, maupun psikis.
“Banyak kasus KDRT yang tidak terlaporkan karena korban tidak tahu bahwa mereka punya hak. Negara sudah menyediakan payung hukum melalui UU PKDRT. Keluarga yang sadar hukum akan menjadi fondasi bagi masyarakat yang berkeadaban,” tutur Luqman.
Warga terlihat antusias mengajukan pertanyaan seputar cara melapor, perlindungan hukum bagi korban, dan mekanisme pendampingan hukum.
Sesi II: Hukum Lingkungan, Amanah Bersama
Sesi kedua diisi oleh M. Syaiful Huda, S.H., yang mengangkat tema “Kesadaran Hukum terhadap Pelestarian Lingkungan.” Ia menyoroti pentingnya peran aktif masyarakat dan perangkat desa dalam menjaga kelestarian alam melalui pendekatan hukum.
“Kerusakan lingkungan tidak hanya disebabkan oleh bencana alam, tapi juga oleh kelalaian manusia terhadap aturan. Sampah yang dibuang sembarangan, sungai yang tercemar, dan pembakaran limbah merupakan pelanggaran hukum. Pemerintah desa harus hadir dengan regulasi dan sanksi yang jelas,” tegas Syaiful.
Materi ini membangkitkan kesadaran bahwa hukum lingkungan bukan hanya urusan dinas atau kementerian, melainkan bagian dari keseharian warga.
Respons Positif Warga: Hukum Tak Lagi Mengintimidasi
Ketua PKK Desa Gesing menyampaikan kesan positif terhadap kegiatan tersebut. Menurutnya, penyuluhan hukum yang dibawakan dengan pendekatan humanis dan kontekstual membuat warga lebih mudah memahami persoalan hukum yang sebelumnya dianggap rumit.
“Biasanya kami takut kalau dengar kata ‘hukum’. Tapi kali ini kami paham, dan merasa dekat. Kami jadi tahu hak-hak kami, terutama dalam rumah tangga dan soal lingkungan. Ini membuka wawasan kami,” ujarnya.
Tindak Lanjut: Layanan Hukum Daring dan Peraturan Desa
Kegiatan ini tak berhenti pada sesi tatap muka semata. Pusbakum UIN Salatiga membuka layanan konsultasi hukum daring gratis selama satu bulan khusus untuk warga Desa Gesing. Di samping itu, pemerintah desa berkomitmen menyusun Peraturan Desa (Perdes) tentang pelestarian lingkungan dan merancang pembentukan Forum Keluarga Harmonis sebagai wadah pembinaan hukum di tingkat keluarga.
Menjadikan Hukum Sebagai Budaya Hidup
Penyuluhan hukum ini menjadi teladan nyata bahwa hukum bisa dibumikan dan dijadikan budaya hidup masyarakat. UIN Salatiga, melalui Pusbakum, menunjukkan bahwa perguruan tinggi berbasis keislaman dapat hadir sebagai jembatan antara ilmu, nilai kemanusiaan, dan realitas sosial.
Dengan semangat kolaboratif antara kampus, pemerintah desa, dan masyarakat, Desa Gesing kini menapaki jalan menuju desa yang tidak hanya taat hukum secara formal, tetapi juga menjadikan hukum sebagai bagian dari kesadaran kolektif—dalam membangun keluarga, dan menjaga alam. (*)
Tinggalkan Balasan