PUSBAKUM UIN Salatiga Gandeng SPPQT Dampingi Desa Malangsari Susun Perdes Konservasi Lingkungan: Sumur Resapan Jadi Fokus Utama

Laporan: Wahono

TEMANGGUNG | SUARAGLOBAL.COM — Upaya pelestarian lingkungan berbasis hukum mulai digencarkan di Desa Malangsari, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung. Pusat Bantuan Hukum (PUSBAKUM) UIN Salatiga bersama Serikat Paguyuban Petani Qaryah Thayyibah (SPPQT) Salatiga turun langsung memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat desa dalam rangka penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang konservasi lingkungan, (17/07/25).

Kegiatan pendampingan yang berlangsung di Kantor Desa Malangsari ini merupakan wujud sinergi antara UIN Salatiga melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) dan Pemerintah Kabupaten Temanggung. Tujuannya adalah meningkatkan pemahaman dan kapasitas hukum warga desa, terutama dalam merancang regulasi yang sah dan sesuai prosedur perundang-undangan nasional.

Baca Juga:  Satlantas Polres Blitar Gencarkan Edukasi Lalu Lintas di Sekolah, Dorong Pelajar Jadi Pelopor Keselamatan Jalan Raya

Kepala Desa Malangsari, Kirwiyono, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dukungan dari PUSBAKUM dan SPPQT. Ia menegaskan pentingnya keberadaan Perdes tentang konservasi lingkungan sebagai dasar hukum bagi pembangunan sumur resapan di wilayahnya.

“Sumur resapan ini tidak hanya menjadi solusi untuk menjaga ketersediaan air tanah, tetapi juga bagian dari mitigasi bencana banjir. Kami ingin langkah ini berkelanjutan dan memiliki dasar hukum yang kuat,” jelas Kirwiyono.

Dalam sesi pemaparan, dua narasumber dari PUSBAKUM UIN Salatiga, yaitu M. Yusuf Khummaini, S.HI., M.H., CM dan Khasan Alimuddin, S.H., M.H., menjabarkan secara rinci tahapan penyusunan Perdes yang meliputi pengusulan, penyusunan naskah akademik dan materi, pembahasan di forum Badan Permusyawaratan Desa (BPD), penetapan oleh kepala desa, pengundangan, hingga penyebarluasan kepada masyarakat.

Baca Juga:  Polisi Gerebek Markas Bandar Narkoba di Pamekasan, Kapolres Pimpin Langsung Operasi Besar-Besaran

“Penyusunan Perdes tidak boleh sembarangan. Harus ada partisipasi publik dan tata cara formal yang dipatuhi. Kami hadir untuk memastikan masyarakat desa dapat melakukannya secara mandiri namun sesuai hukum,” terang Yusuf Khummaini.

Sementara itu, dari pihak SPPQT Salatiga, perwakilan bernama Andi menyatakan bahwa pendampingan tidak hanya dilakukan di Malangsari. Tiga desa lain yaitu Wonosari, Bansari, dan Pagersari juga tengah bersiap memulai proses serupa. Keempat desa ini dijadikan proyek percontohan dalam penyusunan regulasi konservasi berbasis masyarakat.

“Kami mendampingi agar program pembangunan sumur resapan bisa berkelanjutan secara sosial dan legal. Ketika Perdes sudah ada, maka tidak hanya menjadi himbauan, tapi menjadi kewajiban yang punya kekuatan hukum,” kata Andi.

Baca Juga:  Modus Jasa Ekspedisi Terbongkar: Polres Sampang Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal

Kegiatan ini pun disambut antusias oleh masyarakat desa, khususnya para tokoh masyarakat dan perangkat desa yang hadir. Diharapkan, keberadaan Perdes tentang konservasi lingkungan nantinya mampu memperkuat komitmen warga dalam menjaga ekosistem lokal, khususnya dalam menghadapi tantangan perubahan iklim dan kelangkaan air bersih di musim kemarau.

Dengan pendekatan berbasis hukum dan partisipatif, langkah ini menjadi model strategis dalam membangun tata kelola lingkungan hidup di tingkat desa yang lebih tertib, berkelanjutan, dan berkeadilan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!