Raja Ampat Rusak, Negara Harus Bertindak: Aleg PKS Desak Usut Tambang Perusak Raja Ampat dan Pulihkan Ekosistem
Laporan: Yuanta
JAKARTA | SUARAGLOBAL.COM — Kerusakan lingkungan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, akibat aktivitas tambang nikel memantik respons keras dari anggota Komisi XII DPR RI, Muhammad Haris. Legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyuarakan keprihatinan mendalam dan mendesak pemerintah untuk segera mengusut tuntas pelanggaran yang terjadi serta memulihkan ekosistem yang terdampak.
“Raja Ampat adalah warisan ekologis dunia, dan kerusakan akibat tambang merupakan pengkhianatan terhadap amanah konstitusi dan masa depan lingkungan Indonesia. Pemerintah tidak boleh ragu untuk menindak tegas para pelaku,” tegas Haris dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (7/6/25).
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terungkap bahwa sejumlah perusahaan tambang nikel melakukan pelanggaran berat. Di antaranya adalah beroperasi di luar izin lingkungan, membuka kawasan hutan lindung tanpa izin resmi, serta mencemari wilayah pesisir dengan sedimentasi material tambang.
Menurut Haris, praktik-praktik tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, namun sudah masuk ke ranah pelanggaran hukum serius. Ia merujuk pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35/PUU-XXI/2023, yang secara tegas melarang eksploitasi destruktif di wilayah pulau kecil dan konservasi.
“Kegiatan tambang di pulau-pulau kecil seperti ini jelas melanggar hukum, dan lebih jauh lagi, mencederai prinsip pembangunan berkelanjutan. Ini juga pelanggaran moral terhadap komitmen bangsa untuk menjaga lingkungan hidup sebagai amanat UUD 1945,” jelasnya.
Komisi XII DPR RI, lanjut Haris, akan mengambil langkah konkret dengan meminta laporan resmi dari KLHK dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Selain itu, pihaknya juga berencana melakukan kunjungan langsung ke lokasi terdampak untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan berpihak pada perlindungan lingkungan.
“Kami mendorong pencabutan izin perusahaan pelanggar, penghentian total aktivitas tambang di wilayah konservasi, serta pelaksanaan rehabilitasi ekologis yang melibatkan masyarakat adat dan lokal. Ini bukan sekadar wacana, tapi keharusan moral dan hukum,” tegasnya lagi.
Haris turut menekankan pentingnya pengembangan alternatif ekonomi yang berkelanjutan di wilayah Raja Ampat. Menurutnya, ekowisata berbasis masyarakat dan penguatan hukum adat merupakan solusi jangka panjang untuk menjaga kelestarian alam tanpa mengorbankan kesejahteraan warga.
“Ekosistem Raja Ampat tak tergantikan. Tidak ada alasan membenarkan eksploitasi rakus yang hanya menguntungkan segelintir pihak namun menghancurkan sumber kehidupan masyarakat pesisir dan biodiversitas laut dunia,” tutupnya.
Raja Ampat, yang dikenal sebagai salah satu kawasan dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia, kini menghadapi ancaman nyata akibat ekspansi tambang. Desakan dari parlemen ini diharapkan menjadi alarm keras bagi semua pemangku kepentingan untuk bertindak tegas dan cepat demi menyelamatkan mahkota laut Indonesia. (*)
Tinggalkan Balasan