Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung: Pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023
Laporan: Iswahyudi Artya
TULUNGAGUNG | SUARAGLOBAL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menggelar rapat paripurna untuk membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, S.Sos, dan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Tulungagung, Dr. Ir. Heru Suseno, MT. (2 Juli 2024).
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Tulungagung juga membahas Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, serta Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMD). Meski seluruh fraksi menyetujui pengesahan empat Ranperda menjadi Perda, mereka memberikan beberapa catatan penting.
Adrianto, S.Pd., yang mewakili Fraksi Gerindra, menyampaikan pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD. Salah satu catatan penting yang disampaikan adalah penggunaan anggaran Dinas Pendidikan sebesar 36 persen yang telah melebihi mandatory spending dari amanat undang-undang. “Anggaran tersebut harus dimanfaatkan untuk memberikan layanan pendidikan yang lebih baik,” ujar Adrianto.
Laporan keuangan APBD Tahun Anggaran 2023 menunjukkan pendapatan sebesar Rp 2.842.992.133.179,36 dan belanja sebesar Rp 2.916.554.778.174,19, sehingga terjadi defisit sebesar Rp 73.562.644.994,83. Di sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan tercatat sebesar Rp 477.597.953.760,37 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 30.000.000.000,00, sehingga pembiayaan netto menjadi Rp 447.597.953.760,37. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun berkenaan tercatat sebesar Rp 374.035.308.755,54.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Heru Suseno memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada anggota DPRD yang telah bekerja keras dalam mencermati, meneliti, mengoreksi, serta menyempurnakan empat Ranperda yang telah disetujui bersama menjadi Perda. “Ranperda yang telah disetujui tersebut akan diproses lebih lanjut untuk dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur,” tegasnya. (*)
Tinggalkan Balasan