Rayuan Dunia Maya Berujung Penjara: Pria Malang Gelapkan Motor Kenalan Facebook di Tulungagung

Laporan: Ninis Indrawati

TULUNGAGUNG | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Sektor Tulungagung Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (43), warga Kota Malang, yang diduga telah melakukan penggelapan sepeda motor milik seorang perempuan yang baru dikenalnya melalui media sosial Facebook. Aksi kejahatan ini bermula dari perkenalan singkat yang kemudian berujung pada laporan pidana, (02/06/25).

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasi Humas Polres, Ipda Nanang, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota pada Minggu pagi, 1 Juni 2025, di sebuah hotel di kawasan Kota Malang. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan dari korban, seorang perempuan berinisial DSL (34), warga Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung.

Baca Juga:  Preman Berkedok Ormas Dibekuk, Satgas Aman Candi Ungkap Perusakan Aset PT KAI di Semarang

Menurut keterangan yang diperoleh dari pihak kepolisian, peristiwa bermula pada Senin, 12 Mei 2025, sekitar pukul 14.45 WIB. Korban bertemu dengan pelaku di kawasan Perempatan Bus Goleng, hasil dari komunikasi mereka melalui aplikasi Messenger di Facebook.

Setelah pertemuan itu, pelaku mengajak korban untuk bersantai di sebuah angkringan di wilayah Kelurahan Jepun. Dalam suasana santai tersebut, pelaku meminjam telepon genggam milik korban dengan alasan hendak menghubungi seseorang. Tak berhenti di situ, pelaku kemudian juga meminjam sepeda motor korban, berdalih ingin menjemput temannya yang tak jauh dari lokasi.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Bersama TNI Perkuat Keamanan Jelang Nataru 2024-2025

Namun sayang, setelah berlalu lebih dari satu jam, pelaku tak kunjung kembali. Korban yang mulai curiga akhirnya menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penggelapan. Ia pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulungagung Kota.

Menerima laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan intensif dan pelacakan terhadap keberadaan pelaku. Upaya itu akhirnya membuahkan hasil ketika keberadaan H terendus di sebuah hotel di Kota Malang, tempat di mana ia akhirnya diamankan tanpa perlawanan.

“Berdasarkan laporan dan penyelidikan yang kami lakukan, akhirnya pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti sepeda motor milik korban,” terang Ipda Nanang kepada awak media.

Baca Juga:  Tangis Haru di Mapolres: Tiga Korban Curanmor Pelabuhan Tanjungperak Pulang Bawa Kendaraan

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pengguna aktif media sosial, untuk selalu berhati-hati dalam menjalin komunikasi dan pertemanan dengan orang yang belum dikenal secara langsung. Kepercayaan yang terlalu cepat bisa menjadi celah bagi pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya.

“Kami mengingatkan masyarakat agar lebih waspada, terutama terhadap ajakan atau permintaan pinjaman barang dari orang yang baru dikenal. Jangan mudah percaya hanya karena merasa dekat di dunia maya,” tutup Ipda Nanang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!