Rekaman CCTV dan Video HP Jadi Alat Bukti; Polisi Dalami Kasus Penembakan Yang Tewaskan Pelaku Tawuran di Semarang

Laporan: Wahyu Widodo

SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM- Polda Jateng tegaskan penanganan perkara penembakan yang dilakukan oleh oknum anggota Polrestabes Semarang Aipda RZ saat dirinya berupaya membubarkan tawuran pada Minggu (24/11/2024) dini hari di Simongan, Semarang Barat Kota Semarang akan diproses secara transparan.

Baca Juga:  Polresta Cilacap Bongkar Pabrik Oli Palsu: Omzet Ratusan Juta, Risiko Tinggi untuk Konsumen

Penembakan itu mengakibatkan seorang pelajar SMK atas nama Gama Rizkiyanata (17 th) meninggal dunia akibat luka tembak di pinggul.

\”Anggota tersebut saat ini sedang dilakukan penahanan untuk proses pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Jateng terkait dugaan penggunaan tindakan yang berlebihan, sedangkan untuk Laporan Pidana di tangani Dit Reskrimum, jelas Kabid Humas dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Semarang pada hari Rabu, (27/11/2024) siang.

Baca Juga:  Rajut Sinergi, Bangun Negeri: Kajati Jatim Sambangi Kapolda Demi Penguatan Penegakan Hukum

Dalam kegiatan yang turut dihadiri oleh Direskrimum Kombes Pol Dwi Subagio, Kabid Propam Kombes Aris Supriyono dan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, polisi menampilkan berbagai bukti yang menunjukkan fakta telah terjadi peristiwa tawuran antar gangster pada Minggu (24/11/2024) dini hari.

Beberapa bukti tersebut adalah sejumlah rekaman CCTV dari fasilitas umum di sekitar lokasi, bukti rekaman HP yang dimiliki oleh pelaku, serta sejumlah senjata tajam yang digunakan oleh pelaku dalam aksi tawuran.

Baca Juga:  Polres Ngawi Bekuk Kurir Sabu, Temukan 19 Gram Barang Bukti di Depan SPBU

Dalam kegiatan itu petugas turut menghadirkan sejumlah saksi dan 4 orang tersangka yang terkait serta terlibat dalam tawuran tersebut. Adapun 4 orang pelaku yang diamankan berinisial DP (15 th), MPR (20 th), ADR (15 th), dan HRA (15 th).

\”Kami sudah periksa 17 orang saksi yang terkait dan terlibat dalam tawuran tersebut. Di kesempatan ini juga kami tampilkan sejumlah bukti video CCTV fasum di TKP dan rekaman HP yang dimiliki pelaku atas nama MPR,\” ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.

Baca Juga:  Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap 22 Kasus dalam Dua Pekan: Fokus pada Judol, TPPO, dan TPPA

Terjadinya peristiwa tawuran itu turut diperkuat oleh keterangan 4 orang saksi sesama anggota Gangster yang turut serta dalam tawuran antara kelompok Tanggul Pojok dan kelompok Seroja.

\”Jadi para saksi ini diajak oleh GR (korban yang tertembak) untuk berkoalisi dengan kelompok gangster Tanggul Pojok yang diikuti korban dalam tawuran melawan kelompok Seroja,\” ujar Kapolrestabes.

Baca Juga:  Wali Kota Robby Sidak Tanpa Pemberitahuan: Ini Temuan Mengejutkan di RSUD Salatiga,  Dukcapil Dapat Apresiasi 

Salah satu saksi bernama Adi menyebut dirinya diminta oleh korban untuk mengambil senjata tajam jenis cobek (Parang panjang) sepanjang 1,5 meter di lantai 2 rumahnya dan menyerahkan ke GR.

\”Awalnya saya diajak ikut tawuran sama GR, tapi saya gak mau. Kemudian saya disuruh mengambil sajam dan akhirnya korban mengajak ini semua, pak,\” ujarnya sambil menunjuk ketiga orang rekannya yang hadir dalam konferensi pers.

Baca Juga:  Gamelan Raib di Museum Cakraningrat! Enam Saksi Diperiksa, Polisi Kejar Jejak Pencuri Warisan Budaya Madura

Kapolrestabes turut mengungkap bahwa sebuah rekaman video HP yang dimiliki oleh tersangka MPR, menjadi bukti tambahan yang menunjukkan bahwa korban yang meninggal tersebut turut terlibat dalam aksi tawuran antar gangster di TKP.

\”Video ini menampilkan saat kelompok Tanggul Pojok mengejar kelompok Seroja. Dalam rekaman ini korban berbonceng tiga bersama pelaku Rio dan Dani menaiki vario merah. Rio di belakang, korban di tengah, Dani di depan,\” jelas Kapolrestabes.

Baca Juga:  Telkom Witel: Data USU Tonggak Digitalisasi Pendidikan di Sumatera Utara

Diantara sejumlah video itu juga terdapat bukti terjadinya penembakan, Kapolrestabes menyebut video itu menjadi bahan penyelidikan untuk mendalami kasus dugaan penggunaan kekuatan berlebihan oleh Aipda RZ.

\”Terkait penanganan kasus excessive action oleh anggota ini akan dilakukan oleh Polda Jateng. Saat ini yang bersangkutan masih ditahan oleh Propam,\” tegasnya.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Resmikan Pabrik Petrokimia Raksasa Lotte di Cilegon: Tonggak Besar Hilirisasi Industri Nasional

Diakhir kegiatan, Kabidhumas Kombes Pol Artanto menyampaikan ucapan bela sungkawa atas meninggalnya korban bernama Gama Rizkiyanata (17).

\”Kami menyampaikan turut berbela sungkawa atas meninggalnya Almarhum Gama. Mari kita doakan semoga almarhum diterima di sisi Allah SWT,\” tutur Kabidhumas.

Baca Juga:  Polres Nganjuk Bentuk Personel “Tangguh Lahir Batin” lewat Binrohtal di Masjid Al-Ikhlas

Dirinya menegaskan bahwa proses hukum terhadap oknum anggota tersebut akan terus berlanjut dan dilakukan secara transparan.

\”Proses penanganannya akan diawasi oleh Itwasum Mabes Polri, dari Komnasham, Kompolnas. Divpropam Mabes Polri juga turun untuk mengasistensi penyidikan Kode Etik maupun kasus Pidana yang dilakukan oleh Dit Reskrimum terhadap anggota tersebut,\” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!