Remisi Imlek untuk Narapidana Khong Hu Chu di Jateng, Ini Pesan Kakanwil Ditjenpas

Laporan: Wahyu Widodo

SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Sebanyak tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana penganut agama Khong Hu Chu di Jawa Tengah mendapatkan remisi khusus dalam rangka perayaan Hari Raya Imlek 2025. Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hak narapidana dalam menjalankan keyakinan dan tradisi keagamaannya.

Remisi Imlek tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) masing-masing kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Adapun tiga narapidana yang menerima remisi ini tersebar di tiga lapas berbeda, yaitu Lapas Kelas I Semarang, Lapas Kelas IIA Permisan, dan Lapas Kelas IIA Gladakan.

Baca Juga:  Cinta Buta, Seorang Pria di Kendal Nekat Tusuk Mantan Pacar dengan Pisau Dapur

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah, Kunrat Kasmiri, menegaskan bahwa remisi khusus hari besar keagamaan merupakan hak setiap narapidana yang memenuhi kriteria sesuai peraturan perundang-undangan.

“Remisi khusus Hari Raya Imlek ini diberikan kepada narapidana penganut agama Khong Hu Chu yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Ini adalah bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka dalam menjalani masa pidana,” ujar Kunrat Kasmiri saat dihubungi Tim Humas, Rabu (29/01/25).

Baca Juga:  Hunting System Satlantas Salatiga Sasar Pelanggar di Titik Rawan: Puluhan Pengendara Terjaring Operasi Patuh Candi 2025

Kunrat Kasmiri menjelaskan bahwa pemberian remisi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, di mana setiap narapidana yang berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan berhak mendapatkan pengurangan masa hukuman pada hari besar keagamaan yang dianutnya.

“Untuk memperoleh remisi khusus ini, narapidana harus memenuhi syarat administratif, yaitu telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, memiliki putusan hukum tetap, serta tidak sedang menjalani perkara lain. Selain itu, mereka juga harus menunjukkan perilaku baik selama di dalam lapas,” tambahnya.

Baca Juga:  Hijaukan Gresik, Wabup Ajak 500 Guru PPPK Tanam Pohon di Islamic Center Balongpanggang

Selain sebagai bentuk penghormatan terhadap kebebasan beragama, remisi ini juga bertujuan memberikan motivasi kepada narapidana agar terus berperilaku baik dan mengikuti pembinaan yang diberikan oleh lapas.

“Kami berharap pemberian remisi ini dapat menjadi penyemangat bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik setelah menjalani masa pidana,” tutup Kunrat Kasmiri.

Baca Juga:  Polres Pasuruan dan BNNK Gelar Tes Urine dan Edukasi Anti-Narkoba di SMAN Taruna Madani Bangil

Pemberian remisi khusus ini menjadi salah satu wujud komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menjalankan sistem pembinaan yang humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial bagi para narapidana. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!