Residivis Baru Dua Minggu Bebas, Edarkan 50 Paket Sabu per Minggu, Kembali Diciduk Satresnarkoba Sidoarjo
Laporan: Ninis Indrawati
SIDOARJO | SUARAGLOBAL.COM — Upaya Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus petugas di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Sedati dan Gedangan. Ironisnya, salah satu dari pelaku merupakan residivis yang baru dua minggu menghirup udara bebas sebelum kembali tertangkap karena kasus serupa, (21/10/25).
Dua pelaku tersebut masing-masing berinisial A.A.H alias Agung (29), warga Jl. Mandala Semambung, Gedangan, dan I.G alias Cemplis (27), warga Sedati Agung, Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Mereka ditangkap dalam operasi yang digelar pada Sabtu malam (4 Oktober 2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo KOMPOL Riki Donaire Piliang, S.I.K., M.Si., dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka merupakan hasil dari pengembangan laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di wilayah Sedati.
“Dari hasil interogasi, tersangka Agung diketahui berperan sebagai pengedar yang bekerja di bawah perintah seseorang berinisial Dragon (DPO). Ia menjalankan sistem penjualan sabu secara ranjauan dan cash on delivery (COD),” ungkap Kompol Riki.
Agung diketahui bukan pemain baru. Ia merupakan residivis kasus narkotika yang baru dua minggu bebas dari lembaga pemasyarakatan. Namun, bukannya insaf, ia kembali terjun ke bisnis haram yang sama. Dalam aksinya, Agung mampu menjual 25 hingga 50 paket sabu setiap minggu, dengan wilayah edar meliputi kawasan Sedati, Gedangan, dan sekitarnya.
Sementara itu, tersangka Cemplis berperan sebagai kurir atau yang biasa disebut “kuda sabu”, bertugas mengantarkan barang pesanan atas perintah Agung. Sebagai imbalan, ia mendapatkan upah berupa uang tunai serta sebagian sabu untuk dikonsumsi maupun dijual kembali.
“Selain menjual, tersangka Cemplis juga menggunakan sebagian sabu hasil ranjauan. Ini pola yang sering digunakan jaringan kecil untuk memanfaatkan pengguna sebagai pengedar,” tambah Kompol Riki.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka, di antaranya beberapa paket sabu siap edar, alat komunikasi, dan peralatan pendukung transaksi. Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Polisi juga tengah memburu sosok berinisial Dragon, yang diduga kuat menjadi pengendali utama jaringan peredaran sabu di wilayah Sidoarjo tersebut. “Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk pengendali di atas Dragon bila ada,” ujar Kompol Riki.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan (2) serta Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.
“Penangkapan ini menjadi peringatan bahwa siapa pun yang kembali terlibat dalam peredaran narkoba, terutama residivis, akan kami tindak tegas. Kami juga terus berupaya memutus rantai distribusi sampai ke pengendali utamanya,” tegas Kompol Riki.
Saat ini, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo guna proses hukum lebih lanjut. (*)


Tinggalkan Balasan