Residivis Kembali Beraksi, Polda Jatim Amankan Tiga Pelaku Pemerasan Bersenjata Tajam

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Aksi pemerasan disertai pengancaman menggunakan senjata tajam yang meresahkan warga berhasil diungkap jajaran Polda Jawa Timur. Tiga orang tersangka yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang warga di Kabupaten Pasuruan akhirnya diringkus setelah korban melapor ke polisi.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur setelah melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan korban.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Jules Abraham Abast, saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Rabu (4/3/2026).

“Tersangka yang sudah kita amankan adalah EI (32), AS (49), dan MB (25). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Pasuruan,” ungkap Kombes Pol Abast.

Korban dalam kasus ini diketahui berinisial EW (36), seorang warga Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.

Peristiwa pemerasan itu terjadi pada 14 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah gubug kosong yang berada di Dusun Mangu, Desa Pusung Malang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga:  Polres Pasuruan Kota Bongkar Penipuan Berkedok Program Makan Bergizi Gratis, 4 Pelaku Dibekuk

Menurut Kombes Abast, kasus tersebut bermula dari persoalan utang bibit kentang senilai Rp7 juta yang belum dibayarkan korban kepada pihak lain. Namun dalam proses penagihan, para pelaku justru melakukan intimidasi dan pemerasan.

“Kami tegaskan, ini bukan penagihan hutang. Ini adalah pemerasan dengan ancaman serius,” tegasnya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka EI berperan sebagai pelaku utama. Ia diketahui mengancam korban menggunakan senjata tajam dan memaksa korban menyerahkan uang dalam jumlah fantastis.

“Tersangka EI melakukan pemerasan dan mengancam korban menggunakan senjata tajam serta menerima uang hasil pemerasan,” jelas Kombes Abast.

Saat kejadian, EI bahkan mengacungkan celurit ke arah korban dan memaksa korban membayar uang sebesar Rp200 juta.

Tak hanya itu, korban juga diancam akan dijebak dengan kasus narkoba.

“Tersangka mengancam akan melaporkan korban ke polisi dengan merekayasa seolah-olah korban membawa peralatan sabu jika tidak menuruti permintaannya,” tambah Kombes Abast.

Baca Juga:  Panglima TNI Mutasi dan Rotasi 42 Perwira Tinggi: Strategi Pembinaan dan Penguatan Organisasi

Akibat tekanan dan ancaman tersebut, korban akhirnya menyerahkan uang tunai Rp50 juta kepada pelaku pada sore hari.

Namun setelah itu korban merasa menjadi korban pemerasan dan memutuskan melapor kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan tersebut, penyidik kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap para tersangka.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku untuk mengintimidasi korban.

Barang bukti yang disita antara lain:

Dua bilah celurit, Satu bilah pedang, Satu bilah pisau.

Seluruh senjata tajam tersebut diduga digunakan untuk menakut-nakuti korban saat aksi pemerasan berlangsung.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jawa Timur, Widi Atmoko, mengungkapkan bahwa pelaku utama EI ternyata merupakan residivis kasus serupa.

Setelah para tersangka diamankan, sejumlah masyarakat mulai melapor pernah menjadi korban aksi mereka.

Baca Juga:  Respons Cepat: Pemkot Salatiga Gelar Rakor Tindak Lanjut Aduan Warga Promasan

“Kurang lebih ada empat laporan yang diadukan terkait tersangka yang kita amankan saat ini. Selain itu ada tiga laporan pada tahun 2025 yang masih kami dalami,” ujar Kombes Pol Widi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerasan disertai pengancaman.

Ancaman hukuman yang menanti para pelaku adalah pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Kabid Humas Polda Jawa Timur menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk pemerasan maupun premanisme yang meresahkan masyarakat.

“Polda Jawa Timur berkomitmen menjaga stabilitas keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Kombes Abast.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengalami pemerasan, intimidasi, atau aksi premanisme.

“Percayakan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum dan segera laporkan segala bentuk premanisme kepada kepolisian terdekat,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!