Residivis Kembali Terseret Kasus Narkoba: MBM Ditangkap di Simokerto dengan Barang Bukti 7,2 Gram Sabu
- account_circle Redaksi SG
- calendar_month Sab, 19 Okt 2024
- comment 0 komentar
Laporan: Iswahyudi Artya
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya kembali mencetak keberhasilan dalam memberantas peredaran narkoba di kota ini, (18/10/24). Seorang residivis berinisial MBM (33) berhasil diringkus pada Selasa malam, 24 September 2024, di kediamannya di Jl. Sidodadi Belakang, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya. Penangkapan ini mengungkap peran MBM yang kembali beraksi sebagai pengedar sabu.
Keberhasilan penangkapan MBM adalah hasil dari pengintaian intensif yang dilakukan oleh petugas dalam beberapa waktu terakhir. Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah, dalam keterangan persnya menyampaikan, “Tersangka MBM ditangkap pada pukul 23.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan narkotika jenis sabu dengan berat total 7,2 gram sebagai barang bukti.”
Tak hanya sabu, polisi juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti lain dari tangan MBM, termasuk satu unit handphone merk OPPO yang digunakan untuk transaksi, timbangan elektronik, plastik klip, serta alat pengemas narkoba. Semua barang bukti tersebut menguatkan dugaan kuat bahwa MBM telah aktif sebagai pengedar narkoba di wilayah Surabaya.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa MBM telah melakukan transaksi narkoba sebanyak tiga kali dengan seorang buron berinisial Sdr. B. Dalam transaksi terakhir, MBM membeli sabu seberat 10 gram dengan harga Rp 550.000 per gram. MBM kemudian menjual kembali sabu tersebut dengan harga Rp 800.000 per gram, sehingga ia meraup keuntungan sebesar Rp 250.000 dari setiap gram yang dijualnya.
“Pembelian terakhir dilakukan di depan Gang 5, Sawah Pulo, Surabaya. Transaksi dilakukan melalui metode transfer bank dan pengambilan sabu menggunakan sistem ‘ranjau’ yang telah disepakati sebelumnya,” terang Kompol Suriah Miftah.
Atas perbuatannya, MBM kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara bagi pelanggaran kedua pasal ini dapat mencapai belasan hingga puluhan tahun, tergantung pada beratnya kasus.
Sementara itu, Polrestabes Surabaya kini tengah memburu Sdr. B, yang diyakini sebagai pemasok utama sabu kepada MBM. Upaya ini dilakukan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar, yang mungkin beroperasi di Surabaya dan sekitarnya.
Penangkapan ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen Polrestabes Surabaya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Melalui operasi yang berkesinambungan, polisi berharap bisa menekan angka penyalahgunaan narkotika dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba. (*)
- Penulis: Redaksi SG
Saat ini belum ada komentar