Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Surabaya: Polda Jatim Gagalkan Peredaran 700 Gram Sabu di Kawasan Jagalan
Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Jawa Timur. Melalui operasi yang digelar Subdit II Ditresnarkoba, polisi berhasil menangkap seorang bandar besar berinisial F (35), yang beroperasi di kawasan Jagalan, Surabaya. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam (13/09/2024), setelah penyelidikan intensif selama beberapa minggu terhadap jaringan yang telah lama menjadi incaran.
Tersangka F, yang diketahui baru saja bebas dari penjara pada 2023 setelah menjalani hukuman 7 tahun atas kasus narkotika, kembali terjerat dalam kasus yang sama. Kali ini, ia berhasil diringkus di kediamannya dengan barang bukti berupa 700 gram sabu dan 9 gram ganja yang siap diedarkan. Barang bukti lain yang turut diamankan adalah timbangan elektrik besar yang digunakan untuk mengukur dan mempersiapkan paket narkoba.
Penangkapan F dilakukan tanpa perlawanan berarti, dengan tim yang dipimpin langsung oleh Iptu Yohanes dari Subdit II Ditresnarkoba. Menanggapi isu yang sempat beredar terkait adanya dugaan kekerasan dalam proses penangkapan, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, AKBP Mirzal Maulana, menegaskan bahwa operasi tersebut dilaksanakan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) tanpa adanya tindakan kekerasan.
“Penangkapan ini sudah dilakukan sesuai SOP, tidak ada pemukulan terhadap tersangka,” ujar AKBP Mirzal Maulana dalam konferensi pers, Sabtu (14/09/2024). Pernyataan ini juga diperkuat oleh Iptu Yohanes, yang memimpin operasi penangkapan, “Seluruh tindakan kami telah terukur dan sesuai aturan, tidak ada kekerasan fisik dalam penangkapan ini,” tambahnya.
Tersangka F yang telah berstatus residivis ini kini harus kembali menghadapi proses hukum. Polisi menerapkan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 114 (1) subs Pasal 111 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Ini bukan pertama kalinya tersangka F berurusan dengan hukum terkait narkoba. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku dan masyarakat dapat mempercayakan penanganan kasus ini kepada kami,” jelas AKBP Mirzal Maulana.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu pemberantasan peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Masyarakat dihimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas kebenarannya dan selalu berkoordinasi dengan pihak berwajib dalam menangani masalah narkotika.
Saat ini, tersangka F ditahan di Polda Jawa Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tinggalkan Balasan