Residivis Pencuri Tas Jamaah Sunan Ampel Kembali Berulah, Terekam CCTV dan Ditangkap Polsek Semampir
Laporan: Ninis Indrawati
TANJUNGPERAK | SUARAGLOBAL.COM – Aksi pencurian di tempat ibadah kembali terjadi. Polsek Semampir mengamankan seorang pria berinisial A (44), warga Karang Tembok, Surabaya, setelah terekam kamera CCTV mencuri tas milik jamaah di Masjid Sunan Ampel, Surabaya. Pelaku yang diduga sudah tiga kali melakukan aksi serupa akhirnya ditangkap saat kembali mendatangi lokasi kejadian.
Kapolsek Semampir AKP Herry Iswanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan, namun memiliki catatan kriminal sebelumnya. “Benar, yang bersangkutan pernah ditangkap pada 2023 silam dalam kasus pencurian sepeda listrik,” ungkap Iptu Suroto, Senin (8/9/2025).
Aksi pencurian yang dilakukan A terjadi pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, korban berinisial IR, warga Pasuruan, tengah tertidur di dalam masjid. Tas milik korban yang diletakkan di sebelah kanan kepalanya lenyap ketika ia terbangun sekitar pukul 14.40 WIB.
“Korban kemudian melapor kepada pihak keamanan masjid. Setelah dicek melalui rekaman CCTV, terlihat jelas aksi pencurian yang dilakukan pelaku,” jelas Suroto.
Hasil penyelidikan mendalam mengungkap fakta lain. Polisi menemukan bahwa pelaku tidak hanya mencuri dari satu korban, melainkan juga telah mengambil barang milik dua jamaah lain di lokasi yang sama. Temuan ini diperoleh setelah polisi menelusuri rekaman CCTV beberapa hari sebelumnya.
Pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu (27/8/2025) malam ketika terlihat kembali berada di sekitar Masjid Sunan Ampel. “Penangkapan dilakukan berdasarkan bukti kuat dari rekaman CCTV yang sudah diamankan petugas,” tambahnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah pipa Once rokok warna coklat, celana jeans hitam, kaos biru dongker, kopyah bermotif coklat, ikat pinggang coklat, masker, serta sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian tersebut.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Semampir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” tegas Iptu Suroto.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran aksi pencurian terjadi di salah satu masjid bersejarah dan pusat wisata religi di Surabaya. Polisi pun mengimbau jamaah serta pengunjung agar lebih waspada menjaga barang bawaannya saat beribadah atau berziarah di kawasan Sunan Ampel. (*)
Tinggalkan Balasan