Rokok Tanpa Cukai Jadi Musuh Bersama: Salatiga Cegah Rokok Ilegal Lewat Kolaborasi Logistik dan Edukasi Cukai

Laporan: Wahyu Widodo

SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Pemerintah Kota Salatiga terus menunjukkan komitmen serius dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah dengan menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai kepada Perusahaan Jasa Titipan (PJT), yang dilaksanakan pada Kamis (22/5/2025) di Ruang Plumpungan, Gedung Setda Kota Salatiga. Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang.

Sejumlah perusahaan jasa titipan dan platform logistik terkemuka turut hadir dalam kegiatan ini, di antaranya Gojek, Grab, Shopee, Osaga, Wara-Wiri, serta sejumlah pelaku usaha pengiriman lainnya. Pelibatan langsung para pelaku usaha tersebut bertujuan memperluas jangkauan pengawasan serta memutus rantai distribusi rokok ilegal yang kerap memanfaatkan jalur pengiriman cepat dan tersembunyi.

Baca Juga:  Debat Publik Perdana Pemilihan Wali Kota Salatiga 2024, Antusiasme Pendukung dan Momen Kebersamaan Warnai Acara

Mewakili Wali Kota Salatiga, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Suryana Adi Setiawan dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman para pelaku jasa titipan terhadap regulasi cukai. “Sosialisasi ini sangat penting dalam rangka meningkatkan pemahaman para pelaku usaha, khususnya perusahaan jasa titipan, mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Mulai dari barang kena cukai, mekanisme distribusi, hingga potensi pelanggaran dan sanksi hukumnya,” tegasnya.

Baca Juga:  SMP Negeri 10 Salatiga Siapkan Generasi Petani Cerdas Lewat Pupuk Cendana dan Biosaka

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh pihak yang bergerak di bidang logistik untuk secara aktif mendukung pengawasan terhadap barang ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara. Dengan kolaborasi yang kuat antara PJT, pemerintah daerah, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diharapkan Kota Salatiga dapat menjadi contoh nasional dalam ketertiban distribusi barang kena cukai.

Tak sekadar pemaparan regulasi, kegiatan sosialisasi ini juga menjadi forum dialog interaktif antara para peserta dengan narasumber dari instansi terkait. Dialog ini bertujuan menggali tantangan yang kerap dihadapi di lapangan serta menjaring solusi yang aplikatif dalam mendeteksi dan menindak peredaran rokok ilegal.

Baca Juga:  Korem 073/Makutarama Gelar Upacara Bendera 17-An Bulan Maret 2023

“Melalui kegiatan ini kami harapkan rekan-rekan PJT bisa memahami secara mendalam mengenai pengawasan dan ciri-ciri rokok ilegal. Jika di lapangan nanti ditemukan indikasi atau kejanggalan dalam pengiriman, bisa segera dilaporkan ke kami,” ujar Rohmad Bukhori, pelaksana pemeriksa dari Bea Cukai Semarang.

Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, Pemkot Salatiga mempertegas langkah preventif sekaligus edukatif dalam upaya memerangi rokok ilegal. Pendekatan kolaboratif ini diyakini menjadi kunci dalam menjaga penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat di tengah masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!