Rokok Tanpa Cukai Serbu Madura, DPRD Jatim Desak Tindakan Tanpa Kompromi

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Peredaran rokok ilegal yang diduga berasal dari Batam, Kepulauan Riau, kian meresahkan dan kini menjadi sorotan serius anggota DPRD Jawa Timur, Harisandi Savari. Politikus asal Madura ini menilai situasi tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan petani tembakau lokal serta mengancam keberlangsungan industri rokok di Madura.

Berdasarkan laporan yang diterimanya, sejumlah merek rokok tanpa pita cukai, seperti San Marino dan Manchester, kini semakin mudah ditemukan di pasaran Madura, terutama di Kabupaten Pamekasan. Harisandi menegaskan, produk-produk tersebut tidak diproduksi oleh pabrik rokok lokal dan sama sekali tidak melibatkan tenaga kerja dari Madura.

Baca Juga:  Dari Ungaran untuk Indonesia: Komisi V DPR RI Tinjau Infrastruktur, Serap Aspirasi, dan Dorong Pemerataan Pembangunan

“Ini bukan produk pabrikan Madura. Tidak melibatkan petani atau buruh lokal, dan jelas-jelas menguntungkan pihak tertentu saja,” tegas Harisandi, Minggu (10/8/2025). Politisi yang juga menjabat Ketua Kadin Pamekasan sekaligus anggota Komisi D DPRD Jatim itu menilai harga rokok ilegal yang jauh lebih murah karena bebas cukai telah memukul daya saing produk rokok lokal.

Baca Juga:  Wakil Ketua PWI Jateng Zainal Abidin Petir Apresiasi Polres Blora dan Grobogan Tangkap Oknum Mengaku Wartawan Diduga Memeras 

Dampak Ekonomi Langsung ke Petani

Harisandi mengungkapkan, masuknya rokok ilegal berdampak langsung terhadap penurunan permintaan tembakau dari petani Madura. Kondisi tersebut membuat harga jual tembakau merosot tajam, sehingga pendapatan petani menurun.

“Permintaan tembakau menurun, harga jual jatuh, dan pada akhirnya petani kita yang paling merasakan dampaknya,” ujarnya.

Apresiasi untuk Penindakan Bea Cukai

Meski prihatin, Harisandi mengapresiasi langkah tegas yang telah diambil Kantor Bea dan Cukai Madura. Dalam salah satu operasi penindakan di Pamekasan, petugas berhasil memusnahkan lebih dari 20 juta batang rokok ilegal serta ratusan liter minuman beralkohol. Nilai total barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp29,5 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp19,5 miliar.

Baca Juga:  Suran Agung PSHW-TM 2024 di Madiun Berlangsung Lancar dan Kondusif dengan Kehadiran Puluhan Ribu Anggota

Ia mendorong adanya koordinasi yang lebih intensif antarinstansi penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memberantas peredaran rokok ilegal secara menyeluruh.

“Penindakan harus konsisten agar pasar kita bersih dari rokok ilegal. Jika dibiarkan, dampaknya bisa makin luas, bukan hanya untuk ekonomi Madura, tapi juga untuk penerimaan negara,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!