Rumah Sarang Narkoba di Bangkalan Digerebek: Enam Tersangka Diringkus, 10,73 Gram Sabu Disita

Laporan: Ninis Indrawati

BANGKALAN | SUARAGLOBAL.COM – Sebuah operasi penggerebekan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di Desa Kesek, Kecamatan Labang, pada 23 Juli 2024. Dalam operasi tersebut, enam tersangka ditangkap di lokasi yang diduga sebagai tempat peredaran narkoba, dengan barang bukti berupa 10,73 gram sabu dan alat hisapnya.

Penggerebekan dilakukan di rumah milik IB (43), yang diduga kuat sebagai pusat aktivitas peredaran sabu di daerah tersebut. Kasatresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kokoh Hari Sanjaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. 

Baca Juga:  Polres Salatiga Datangkan Jibom Untuk Musnahkan Bahan Mercon Sebanyak 10,7 Kilogram

Saat penggerebekan berlangsung sekitar pukul 06.00 WIB, enam orang berhasil diamankan di dalam kamar. Selain IB, lima orang lainnya yang ditangkap berinisial MR (37), warga Kabupaten Lumajang, serta WR (26), MF (28), SA (26), dan UN (21), yang semuanya berasal dari Kecamatan Labang. 

Baca Juga:  Pj. Gubernur Jatim Dorong Digitalisasi RSUD Dr. Soetomo: Tekankan Keamanan Data dan Efisiensi Layanan

“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa sabu seberat 10,73 gram itu diakui sebagai milik IB, sementara MR berperan sebagai perantara dan empat lainnya sebagai pelayan IB,” ungkap Iptu Kokoh. Para pelayan tersebut mendapatkan imbalan berupa kesempatan untuk mengkonsumsi sabu secara gratis.

Selain narkoba, petugas juga menyita tiga unit handphone yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi narkoba. Rumah tersebut diketahui sering didatangi oleh orang-orang yang ingin membeli atau menggunakan sabu, bahkan ada yang membawanya pulang setelah melakukan transaksi di tempat tersebut.

Baca Juga:  Potensi Wisata Baru Dari Blotongan, Bumi Perkemahan di Kebun Durian

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukum Bangkalan,” tegas Iptu Kokoh. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!