Rutan Salatiga Berikan Penyuluhan Hukum dan Narkoba Bagi Tahanan-Narapidana

 

SALATIGA,BeritaGlobal.net – Seratus Lima Puluh Delapan (158) penghuni Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Salatiga ikuti penyuluhan hukum dan bahaya narkoba. Selasa (11/10)

Dalam kegiatan ini Rutan Salatiga memberikan sosialisasi pemahaman terkait informasi hukum dan peraturan perundang-undangan terbaru terkait dengan pemenuhan kebutuhan tahanan maupun narapidana. 

Kepala Rutan Salatiga, Andri Lesmano mengungkapkan dengan kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan, pemahaman serta meningkatkan kesadaran hukum bagi warga binaan sehingga sebagai langkah antisipasi pengulangan tindak pidana. ujarnya.

Baca Juga:  WAKAPOLDA KEPRI LAKUKAN PENGECAKAN RANMOR DAN RANSUS POLDA KEPRI DALAM RANGKA KESIAPAN MENGAWAL PEMILU TAHUN 2024

‘Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan, pemahaman serta meningkatkan kesadaran hukum bagi warga binaan sehingga sebagai langkah antisipasi pengulangan tindak pidana’. ujarnya.

Andri menambahkan selain memberikan penyuluhan hukum dalam kegiatan ini Rutan Salatiga juga memberikan sosialisasi bahaya narkoba dan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) bersama GERAM dan Sat Narkoba Polres Salatiga.

Baca Juga:  Jelang Idul Adha, Muhammad Daniel Rigan (MDR) bagikan 22 Ekor Sapi Untuk Sejumlah Masjid Di Kabupaten Buru

Andri berharap warga binaan di Rutan Salatiga khususnya yang tersandung perkara Narkoba tidak akan lagi mengulangi pelanggaran hukum penyalahgunaan narkotika, terlebih didalam Rutan. pungkasnya.

Sementara itu Ipda Guntur Selaku Kaur Binops Sat Narkoba Polres Salatiga menjelaskan terkait dengan pemahanan bahaya narkoba secara global dan berharap tidak ada warga binaan yang menggunakan narkoba bahkan jangan sampai menjadi pengendali narkoba. 

Baca Juga:  BPN ICI Jawa Tengah Gelar Lomba Karya Cipta Dan Baca Puisi Tingkat SLTA Se - Jawa Tengah

Hal senada disampaikan oleh Ohan Hia selaku Ketua GERAM yang juga mendukung penuh program Rutan Salatiga dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!