Rutan Salatiga Gelar Upacara HUT ke 78 Republik Indonesia dan Pemberian Remisi Umum Tahun 2023 Pada 77 Narapidana

 

Laporan: W Widodo

SALATIGA | BERITA-GLOBAL.COM – Memperingati Hari Ulang Tahun ke 78 Republik Indonesia, Rutan Salatiga menggelar Upacara pengibaran bendera merah putih dengan mengenakan aneka pakaian adat nasional.

Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano selepas upacara mengatakan sebagai wujud nasionalisme bertepatan dengan Hari Kemerdekaan, jajaran petugas dan perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengikuti upacara bendera.

“Sebagai wujud nasionalisme bertepatan Hari Kemerdekaan, jajaran petugas dan perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengikuti upacara bendera,” ujarnya Kamis, 17 Agustus 2023.

“Dengan semangat “Terus Melaju Untuk Indonesia Maju”, memperingati Hari Kemerdekaan ini, seluruh jajaran Rutan Salatiga kami harapkan untuk bersungguh-sungguh mencintai tanah air dan melanjutkan perjuangan para pahlawan,” lanjutnya.

Baca Juga:  Santri Ponpes Nurul Islam Secang Hanyut di Sungai Balong, Ditemukan Nelayan Srandakan

Andri menambahkan bertepatan Hari Kemerdekaan kali ini, 77 (tujuh puluh tujuh) Narapidana di Rutan Salatiga juga mendapat hadiah spesial berupa Remisi Umum 17 Tahun 2023.

“Tepat peringatan HUT ke 78 Republik Indonesia, puluhan Narapidana Rutan Salatiga mendapat hadiah spesial berupa Remisi Umum,” ucapnya.

Andri menjelaskan Remisi sebagai salah satu pengurangan masa hukuman bagi Narapidana karena WBP/Narapidana dinilai telah memenuhi syarat seperti mereka telah menerima putusan dan sudah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, kemudian selama di dalam Rutan selalu berkelakuan baik serta mengikuti pembinaan yang ada, tidak melanggar aturan / tata tertib yang berlaku dan tentunya mendapat nilai baik dalam pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

Baca Juga:  Tidak Ada Klitih! Tidak Ada Begal!, Kapolres Salatiga Tegaskan Peristiwa Tersebut Perkelahian Dua Kelompok Remaja Di JLS Salatiga

 “Besaran remisi yang didapat narapidana pada hari kemerdekaan ini ada yang mendapat satu bulan pengurangan masa hukuman dan paling besar diterima lima bulan, diperoleh oleh 77 Narapidana dan satu langsung bebas,” jelasnya.

Andri berharap dengan hadiah berupa remisi menjadi momentum perubahan sekaligus menjadikan WBP menjadi pribadi yang lebih baik dan tentunya kecintaan terhadap tanah air semakin meningkat dan tidak melakukan pelanggaran hukum lagi.

Baca Juga:  Polres Mojokerto Kota Berhasil Ringkus 6 Anggota Gangster Perampas Motor di Mlirip

“Dengan hadiah berupa remisi menjadi momentum perubahan sekaligus menjadikan WBP menjadi pribadi yang lebih baik dan tentunya kecintaan terhadap tanah air semakin meningkat dan tidak melakukan pelanggaran hukum lagi,” tandasnya.

Dalam upacara juga diberikan penghargaan Satyalancana Karya Satya kepada 9 (sembilan) petugas sebagai tanda kehormatan yang diberikan melalui keputusan Presiden Republik Indonesia kepada petugas yang telah melaksanakan tugasnya dengan menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, serta telah bekerja terus-menerus dalam jangka waktu tertentu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!