Sabu di Kedai Haranggaol: Penangkapan Feri Lubis Buka Tabir Peredaran Narkoba Simalungun
![]() |
Istimewa |
Laporan: S Hadi Purba
SIMALUNGUN | SUARAGLOBAL.COM – Polres Simalungun berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kelurahan Haranggaol, Kecamatan Haranggaol Horison, Kabupaten Simalungun. Seorang pria berinisial Feri Lubis (35) diamankan dengan barang bukti 11 paket kecil sabu seberat 1,48 gram serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
Penangkapan ini terjadi pada Kamis, 19 September 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, di kedai milik Pak Eva Simbolon yang terletak di Lingkungan 6, Kelurahan Haranggaol. Berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas di kedai tersebut, Polsek Purba melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengungkapkan bahwa Feri Lubis menjadi target operasi setelah adanya laporan warga tentang aktivitas mencurigakan yang dilakukannya.
“Tersangka Feri Lubis, seorang wiraswasta berusia 35 tahun, berdomisili di Huta Siboro, Lingkungan 6, Kelurahan Haranggaol, sudah lama kami pantau berdasarkan laporan masyarakat. Hari ini, kami berhasil mengamankannya dengan barang bukti sabu-sabu,” ujar AKP Verry.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 11 paket kecil narkotika jenis sabu seberat total 1,48 gram. Uang tunai sebesar Rp 370.000 yang terdiri dari pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, dan Rp 20.000 juga ditemukan, bersama dengan sebuah ponsel merek OPPO warna hitam biru. Barang-barang tersebut diduga terkait dengan aktivitas penjualan narkoba yang dilakukan oleh Feri.
Informasi awal yang didapatkan polisi datang dari masyarakat yang melihat gelagat mencurigakan di kedai Pak Eva Simbolon. Kapolsek Purba, AKP AB. Manihuruk, segera memerintahkan tim yang terdiri dari Kanit Reskrim, Kanit Intelkam, dan KA SPK untuk melakukan pengintaian. Ketika menemukan Feri Lubis, yang sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan informan, tim langsung melakukan penggeledahan.
Petugas berhasil menemukan sabu di saku belakang celana tersangka. Tidak hanya itu, setelah membawa Feri ke rumahnya untuk penggeledahan lanjutan, yang disaksikan oleh Kepling Haranggaol dan adik iparnya, polisi memastikan tidak ada barang bukti tambahan.
Kasi Humas Polres Simalungun menegaskan bahwa penyidikan terhadap Feri Lubis akan dikembangkan lebih lanjut. Polisi berencana untuk mengungkap jaringan di atas tersangka guna memastikan peredaran narkoba di wilayah Simalungun bisa ditekan. “Kami serius untuk membongkar jaringan narkoba ini, termasuk menggali informasi lebih lanjut dari tersangka yang kini sudah kami amankan,” tegasnya.
Polres Simalungun juga berkomitmen untuk melanjutkan penegakan hukum terhadap tersangka Feri hingga tahap Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan melakukan langkah lebih lanjut untuk mengembangkan kasus ini agar jaringan narkoba yang lebih luas dapat ditangkap.
AKP Verry Purba juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing. “Kerja sama dengan masyarakat sangat penting untuk memerangi narkoba. Penangkapan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mengurangi peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih aman di Simalungun.”
Penangkapan Feri Lubis diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkoba lainnya. Polres Simalungun menegaskan akan terus berusaha memutus rantai peredaran narkotika dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
Dengan langkah-langkah yang diambil, Polres Simalungun berharap wilayah mereka bisa terbebas dari ancaman narkoba dan semakin kondusif untuk masyarakat menjalani kehidupan sehari-hari. (*)
Tinggalkan Balasan