Sambut KUHP Baru 2026, Kakanwil Ditjenpas Maluku Tekankan Kesiapan Bapas dan Perkuat Peran Griya Abipraya

Laporan: Fajrin Nirwan Salasiwa

AMBON | SUARAGLOBAL.COM — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menegaskan pentingnya kesiapan menyeluruh dari seluruh jajaran Pemasyarakatan, khususnya para Pembimbing Kemasyarakatan (PK), dalam menghadapi penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dijadwalkan akan berlaku secara nasional mulai tahun 2026.

Penegasan tersebut disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Ambon pada Kamis (17/7/2025). Dalam arahannya, Ricky menyoroti urgensi transformasi paradigma kerja di lingkungan Pemasyarakatan dalam menyongsong era baru penegakan hukum pidana di Indonesia.

“Meski Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masih belum mengalami revisi, namun pelaksanaan Undang-Undang KUHP yang baru tetap akan diberlakukan pada tahun 2026. Oleh karena itu, jajaran Bapas di wilayah Maluku harus melakukan persiapan matang agar proses implementasinya berjalan efektif dan sesuai harapan,” tegas Ricky.

Baca Juga:  Polresta Malang Kota Apresiasi Warga: Operasi Ketupat 2025 Berjalan Efektif dan Aman

Ia menambahkan bahwa peran Pembimbing Kemasyarakatan akan semakin krusial, terutama dalam menjalankan proses diversi, asesmen, hingga pembimbingan klien pasca-putusan. Diperlukan peningkatan kapasitas, integritas, dan sensitivitas sosial dalam menghadapi perubahan norma dan sanksi pidana yang diatur dalam KUHP baru.

Selain isu kesiapan teknis dan regulatif, Ricky juga menyinggung dimensi pembinaan yang lebih humanis melalui penguatan peran Griya Abipraya, sebuah fasilitas alternatif pembinaan non-lapas yang menjadi bagian dari strategi reintegrasi sosial klien Pemasyarakatan.

“Griya Abipraya bukan sekadar tempat, melainkan ruang yang hangat dan bersifat kekeluargaan. Di sinilah negara hadir secara nyata, memberi harapan dan pendampingan bagi warga binaan yang tengah menjalani masa transisi. Ini adalah bagian penting dari pemulihan dan reintegrasi sosial,” ujar Ricky dengan penuh penekanan.

Baca Juga:  Kolaborasi Global! Investor Korea Siap Bangun Instalasi Air Minum di Bangkalan

Griya Abipraya sendiri dirancang sebagai wadah pembinaan yang bersifat inklusif, berbasis komunitas, dan mendekatkan proses reintegrasi sosial klien Pemasyarakatan dengan lingkungan sosial mereka.

Menanggapi arahan tersebut, Kepala Bapas Ambon, Ellen Risakotta, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan pembinaan dari Kakanwil Ditjenpas Maluku. Ia menegaskan komitmennya bersama seluruh jajarannya untuk bergerak aktif menyiapkan diri.

“Arahan dan penguatan yang disampaikan Bapak Kakanwil menjadi energi positif bagi kami. Kami siap menindaklanjuti dengan aksi nyata, termasuk dalam meningkatkan kompetensi petugas, memperkuat sinergi dengan instansi terkait, serta menjadikan Griya Abipraya sebagai ruang pembinaan yang inklusif, humanis, dan sesuai dengan semangat KUHP baru,” ungkap Ellen.

Baca Juga:  TMMD Reguler ke-123 Boyolali Resmi Ditutup, Irdam IV/Diponegoro Tekankan Ketahanan Nasional dan Pemerataan Pembangunan

Kegiatan ini diakhiri dengan dialog interaktif dan diskusi teknis terkait tantangan serta strategi implementasi KUHP baru di tingkat Balai Pemasyarakatan, termasuk integrasi dengan layanan sosial, sistem peradilan restoratif, dan peran masyarakat dalam mendukung proses reintegrasi.

Dengan langkah persiapan yang menyeluruh dan kolaboratif, Ditjenpas Maluku optimistis mampu mengawal transisi KUHP baru secara progresif dan manusiawi, sekaligus memperkuat citra Pemasyarakatan sebagai pilar penting keadilan restoratif di Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!