Sampah di TPA Untuk Dikelola Bukan Untuk Dibakar dan TPA Bukan Tempat Untuk Membuang Bangkai Hewan Ternak
- account_circle Redaksi SG
- calendar_month Jum, 31 Agu 2018
- comment 0 komentar
![]() |
Lokasi pembakaran sampah di dalam area TPA Ngronggo, Kota Salatiga, Kamis (30/08/2018). (Foto: Choerul) |
Ngronggo di Kota Salatiga, adalah tempat penampungan bagi seluruh sampah yang
telah ditampung oleh setiap warga masyarakat dan tempat penampungan sementara
(TPS) di seluruh wilayah Kota Salatiga. Sebagai tempat pemrosesan akhir, TPA
Ngronggo sering justru disalah artikan oleh warga masyarkat sebagai tempat
pembuangan akhir sampah.
pembakaran sampah di lokasi pengelolaan akhir sampah, TPA Ngronggo. Hal ini dibenarkan pula oleh beberapa orang
pemulung sampah di dalam area TPA Ngronggo, yang sudah sehari – hari memilah
sampah – sampah yang masih bisa dijual untuk proses daur ulang dari seluruh
wilayah Kota Salatiga.
Kamis (30/08/2018), memberikan informasi bahwa pembakaran sampah sering
dilakukan pada area pengelolaan, dan asap dari pembakaran sampah tersebut
sangat mengganggu aktifitas para pemulung sampah dan dapat menimbulkan potensi
kebakaran yang lebih besar.
aktifitas kami dalam melakukan pemilahan sampah disini, dan pembakaran ini
tidak tahu siapa tadi yang menyulut serta sudah sering dilakukan,” ucap Deka
kepada beritaglobal.net sembari memilah sampah plastic yang masih bisa didaur
ulang dan dijual ke pengepul sampah.
pemulung juga memberikan keterangan bahwa pembakaran sering dilakukan di area
TPA dan bahkan beberapa waktu lalu ada pembuangan beberapa karung bangkai ayam
di lokasi TPA Ngronggo.
![]() |
Sutri menunjukkan area pembuangan bangkai ayam di dalam area TPA Ngronggo |
pengelolaan sampah berinisial W, membenarkan terkait adanya bangkai ayam yang
dibuang di area TPA, dan pada saat memberikan informasi kepada
beritaglobal.net, bangkai – bangkai ayam tersebut telah ditimbun dengan
tumpukan sampah di bagian tengah lokasi TPA Ngronggo.
sudah ditimbun dengan sampah lain, kami tidak tahu asalnya dari mana karena
sewaktu kami kerja sudah ada beberapa karung bangkai ayam itu,” terang W yang
di kuatkan oleh rekannya sebagai operator alat berat, S.
pembakaran sampah dan pembuangan bangkai ayam di lokasi TPA Ngronggo, Kepala
Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) Kota Salatiga, Drs. Prasetyo Ichtiarto
menyampaikan bahwa pembakaran sampah dan pembuangan bangkai hewan di lokasi TPA
tidak diperbolehkan.
TPA tidak diperbolehkan, jika pelaku dapat teridentifikasi bisa dilaporkan ke
DLH,” kata Kepala DLHK Kota Salatiga Drs. Prasetyo Ichtiarto.
masyarakat dan para pekerja di area TPA dapat menyadari bahwa TPA adalah
sebagai tempat pemrosesan akhir sampah, untuk dikelola, bukan dibakar dan untuk
bangkai hewan ternak dalam jumlah besar, seyogiyanya di bakar atau dikubur
terkait potensi penyebaran penyakit seperti yang tertuang dalam Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan
Penanggulangan Penyakit Hewan bagian ketujuh Pemusnahan Bangkai Hewan pasal 63
ayat 1 (satu) hingga ayat 4 (empat).
tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan bagian ketujuh
Pemusnahan Bangkai Hewan pasal 63 ayat 1 (satu) hingga ayat 4 (empat), telah
mengatur mekanisme pemusnahan bangkai hewan,” tegas Drs. Prasetyo Ichtiarto.
Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen Sidak, Fera Marita, menyampaikan bahwa
pembuangan sampah di wilayah Kota Salatiga telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor
5 tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
Rumah Tangga yang disahkan oleh Walikota Salatiga, selain itu untuk menjaga
kebersihan dan kesehatan masyarakat, telah tertuang dalam Lembaran Daerah Kota
Salatiga Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Kesehatan dan
Ketertiban Umum.
“Sebenarnya Pemerintah Kota Salatiga telah,
mengatur terkait pengelolaan sampah rumah tangga dalam Peraturan Daerah Nomor 5
tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
Rumah Tangga yang disahkan oleh Walikota Salatiga, selain itu untuk menjaga
kebersihan dan kesehatan masyarakat, telah tertuang dalam Lembaran Daerah Kota
Salatiga Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Kesehatan dan
Ketertiban Umum,” tutur Fera kepada beritaglobal.net. (Choerul)
- Penulis: Redaksi SG
Saat ini belum ada komentar