Sarang Sabu di Kampung Bahari Digerebek BNN! Bong, Timbangan, Uang Tunai Berhasil Disita, Ini Jelasnya
Laporan: Yopi
JAKARTA | SUARAGLOBAL.COM – Aroma panas perang narkoba kembali menyengat di kawasan yang sudah lama dijuluki “zona merah” peredaran sabu dan ganja. Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama aparat kepolisian mengobrak-abrik sarang bandar di Kampung Bahari, Samudra IV, Kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Rabu (5/11/25).
Operasi yang berlangsung siang hingga sore hari itu tidak berjalan mulus. Warga sekitar yang diduga terafiliasi jaringan bandar bertindak brutal. Mereka melempar mercon, menyalakan kembang api, hingga mengacungkan samurai untuk mencoba menghalangi penindakan.
“Saat kami masuk ke lokasi yang disebut Kost Orange, langsung ada intimidasi. Ada yang mengacungkan samurai, juga ada yang sengaja menembakkan mercon ke arah petugas. Ini upaya penghadangan yang terstruktur,” tegas Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, Direktur Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN, yang memimpin operasi.
Namun, perlawanan itu tidak membuat nyali petugas ciut. Dengan strategi penguasaan area dan dukungan pasukan berperisai, situasi berhasil dikendalikan tanpa korban jiwa.
3 Bandar Ditangkap, Barang Bukti Numplek
Dalam operasi itu, aparat menangkap tiga tersangka yang disebut berperan sebagai pengedar aktif, masing-masing:
Inisial Alias Peran
LS Jw Pengedar, MS Ha Kurir & Penyimpan barang, SI Hs Pengelola lapak transaksi.
Dari lokasi, petugas menyita barang bukti yang tidak bisa dianggap remeh:
18 plastik klip sabu seberat 18,57 gram, 30 plastik klip ganja seberat 36,46 gram, 8 alat hisap sabu (bong), 1 timbangan digital, Uang tunai yang diduga hasil transaksi.
Barang bukti langsung dibungkus dalam kontainer khusus dan dibawa ke kantor BNN.
“Ini Bukan Sekadar Penangkapan, Ini Pesan Perang”
Brigjen Roy menegaskan bahwa BNN tidak akan mundur dalam membersihkan Kampung Bahari dari jaringan narkoba.
“Peredaran narkoba di wilayah padat penduduk seperti ini sangat merusak masa depan generasi muda. Kami akan terus masuk, lagi dan lagi. Tidak ada ruang bagi bandar!” ujarnya lantang.
Operasi ini disebut sebagai bagian dari program nasional “War on Drugs for Humanity” perang melawan narkoba demi menyelamatkan manusia, bukan sekadar memenjarakan.
Rehabilitasi Tetap Dibuka, Tapi Bandar Tetap Diburu
BNN kembali mengingatkan bahwa penyalahguna bisa datang untuk rehabilitasi tanpa dipenjara, namun jaringan pengedar dan bandar akan diburu sampai ke akar.
“Yang ketergantungan bisa diselamatkan. Tapi yang menjual dan merusak hidup orang lain, siap-siap menerima hukum maksimal,” tegas Roy.
Tersangka Terancam Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (*)



Tinggalkan Balasan