Sat Norkoba Polres Sragen Berhasil Ungkap Sindikat Penjual Narkoba Secara Online

Pelaku DM (22) dan BYM (19) diduga sebagai anggota jaringan penjualan narkoba jenis Tembakau Gorila di wilayah hukum Polres Sragen. (Foto: dok. Humas Polres Sragen)

Sragen, beritaglobal.net – Jajaran Sat Narkoba Polres Sragen membongkar sindikat penjualan narkoba secara online, Rabu (07/08/2019). Petugas juga berhasil menangkap dua tersangka yang masih remaja, diantaranya berinisial DM (22), warga Desa Blangu, Gesi, Sragen dan BYM (19), warga Desa Gesi Kecamatan Gesi, Sragen.

Baca Juga:  Komisi III DPR Apresiasi Polri Jadi Institusi Paling Responsif Tangani Aduan Masyarakat

Selain itu, dalam penangkapan yang di lakukan di depan agen pengiriman barang J & T, Jalan Raya Sukowati Pilangsari Sragen, petugas juga menyita rajangan tembakau gorila seberat 12,3 gram, sebagai barang bukti.

Penangkapan mereka berdua berawal, saat anggota Sat Narkoba melakukan control delivery terhadap agen pengiriman barang di Pilangsari, Ngrampal, Sragen.

Saat itu, diketahui kedua tersangka yang tengah dicurigai mengambil paketan. Namun belum sempat pergi, keduanya di sergap petugas.

Baca Juga:  Karangtaruna Kemiri Berperan Dalam Gotong Royong Semprotkan Cairan Disinfektan

Mereka diminta membuka paketan yang diterima. Karena diketahui tembakau Gorila sejenis ganja, para tersangka langsung diamankan dan barang bukti disita.

Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasubag Humas AKP Agus Jumadi mengatakan barang jenis narkoba itu diperoleh tersangka melalui media online seharga Rp 910 ribu. Barang itu dibeli dengan patungan berdua. Tersangka DM sebesar Rp 510 ribu dan tersangka BYM sebesar Rp 400 ribu.

Baca Juga:  Diduga Korban Penganiayaan Oleh Oknum Pengurus Ponpes, Seorang Santri Harus Rela Kehilangan Dua Giginya Dan Hanya Makan Energen Selama Sepekan

“Rencana tembakau gorila tersebut akan dipergunakan sendiri oleh kedua tersangka. Mereka telah melakukan transaksi pembelian sebanyak dua kali,” papar AKP Agus Jumadi.

Dijelaskan AKP Agus Jumadi, para tersangka melanggar Primer pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 111 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ery/HMS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!