Satlantas Pasuruan Ungkap Kasus Tabrak Lari Maut Lewat Petunjuk Stiker di Truk, Sopir Berhasil Diamankan 

Laporan: Ninis Indrawati

PASURUAN | SUARAGLOBAL.COM — Upaya gigih Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan dalam membongkar kasus kecelakaan tabrak lari yang menewaskan seorang pengendara sepeda angin di wilayah Gempol, akhirnya membuahkan hasil. Pelaku, pengemudi truk tengki berinisial Rizal Ferdiyansyah, berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat.

Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Jumat malam, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, di ruas jalan raya Surabaya–Malang, tepatnya di depan warung kopi Langit, Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Korban, yang diketahui mengendarai sepeda angin, tewas seketika di lokasi kejadian setelah tertabrak oleh sebuah truk tengki merah. Ironisnya, sopir truk tidak menghentikan kendaraannya atau memberikan pertolongan, dan langsung melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga:  Tajam dan Tuntas: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sapu Bersih Kejahatan dalam Operasi Pekat II Semeru 2025

Menerima laporan dari warga, Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) dan Unit Gakkum Satlantas Polres Pasuruan yang dipimpin KBO Lantas IPDA Hendik Arianto bersama Kanit Gakkum IPDA Aries Setiyandono segera turun ke TKP. Mereka melakukan olah tempat kejadian, mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi mata, serta mengakses rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Salah satu petunjuk krusial ditemukan dari rekaman video, yakni stiker unik yang menempel di kaca depan bagian atas truk pelaku. Ciri khas tersebut menjadi kunci utama dalam mengidentifikasi kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan maut ini.

Setelah dilakukan pelacakan intensif, petugas berhasil menemukan bahwa truk tersebut telah dipindahkan ke wilayah Prigen. Kendaraan diketahui terdaftar atas nama Firza, seorang warga Pandaan. Melalui koordinasi dan penyelidikan lanjutan, identitas pengemudi terungkap sebagai Rizal Ferdiyansyah, yang diketahui berpindah-pindah tempat pascakejadian untuk menghindari kejaran polisi.

Baca Juga:  Dandim Jepara Ajak Calon Haji Perkuat Fisik dan Mental: Hadiri Manasik Haji 2025 di Gedung Wanita

Namun tekanan dan pelacakan aparat membuahkan hasil. Sekira pukul 01.25 WIB dini hari, Rizal akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Pasuruan dengan diantar langsung oleh pemilik truk. Polisi turut mengamankan satu unit truk tengki Toyota Dyna bernomor polisi N-8048-TM sebagai barang bukti utama.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan memberikan keterangan resmi terkait keberhasilan pengungkapan kasus ini.

“Kami akan terus berkomitmen menegakkan hukum, khususnya terhadap kasus tabrak lari. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarga,” tegas AKBP Jazuli.

Baca Juga:  Polri Siapkan Strategi Jitu! One Way dan Jalur Alternatif untuk Mudik Lebaran 2025

Saat ini, Rizal masih menjalani pemeriksaan intensif untuk menentukan unsur pidana dari tindakan melarikan diri tanpa memberi pertolongan kepada korban, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik kendaraan, dalam upaya menghilangkan jejak pascakejadian.

Sebagai penutup, pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar berhati-hati, bertanggung jawab, dan tidak panik bila terlibat kecelakaan, karena meninggalkan korban adalah pelanggaran serius yang dapat berujung pidana berat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!