Satlantas Surabaya Perangi ODOL Lewat Edukasi: Jalan Raya Bukan Tempat Bertaruh Nyawa
Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Dalam upaya menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman serta menjaga infrastruktur jalan dari kerusakan dini, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya terus menggencarkan kampanye anti kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL). Kampanye ini menjadi bagian dari gerakan nasional yang bertujuan menekan angka pelanggaran dan memperkuat sistem transportasi yang berkelanjutan.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Herdiawan Arifianto, menekankan bahwa penanganan masalah ODOL tidak bisa hanya mengandalkan penindakan hukum. Menurutnya, akar permasalahan justru terletak pada pola pikir dan kebiasaan masyarakat, terutama para pengemudi serta pemilik armada angkutan.
“Kendaraan yang melebihi kapasitas muatan maupun ukuran standar berpotensi besar menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi ancaman nyata bagi keselamatan di jalan raya,” tegas Herdiawan saat ditemui pada Rabu (11/6/2025).
Dampak Nyata Kendaraan ODOL
Kendaraan ODOL kerap menjadi penyebab utama berbagai kecelakaan fatal dan kerusakan jalan yang masif. Jalan raya yang dirancang dengan beban maksimum tertentu tidak mampu menahan tekanan dari kendaraan yang melebihi spesifikasi, sehingga mempercepat kerusakan dan meningkatkan kebutuhan anggaran untuk perbaikan.
Lebih dari itu, risiko teknis juga menjadi ancaman serius. Kendaraan ODOL rentan mengalami kegagalan fungsi rem, kehilangan keseimbangan, bahkan terguling saat melintasi jalur menurun atau tikungan tajam. Risiko ini tidak hanya membahayakan pengemudi, tetapi juga pengguna jalan lainnya.
Landasan Hukum dan Upaya Preventif
Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah menetapkan sanksi pidana bagi pelanggaran ODOL, sebagaimana tertuang dalam Pasal 307. Pelanggar dapat dikenakan kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal sebesar Rp 500.000.
Namun, AKBP Herdiawan menegaskan bahwa pendekatan edukatif tetap menjadi prioritas utama Satlantas.
“Penegakan hukum tetap dilakukan secara tegas, namun kami mengedepankan edukasi terlebih dahulu. Tujuan utamanya adalah mengubah pola pikir masyarakat, bukan semata-mata menghukum,” ujarnya.
Sosialisasi Masif dan Kolaborasi Multi-Pihak
Satlantas Surabaya telah menggandeng berbagai instansi dan komunitas dalam menjalankan kampanye ini. Kolaborasi dilakukan bersama Dinas Perhubungan, Balai Pengelola Transportasi Darat, serta komunitas sopir dan pengusaha logistik.
Kampanye dilakukan melalui berbagai kanal: pemasangan spanduk di titik rawan ODOL, penyebaran brosur informatif, hingga dialog langsung dengan komunitas sopir dan pelaku usaha. Upaya ini tidak hanya untuk meningkatkan kesadaran, tetapi juga mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap standar keselamatan.
Perusahaan logistik pun diajak untuk menjalankan operasional secara legal, tanpa mengabaikan aspek keselamatan pengguna jalan lainnya.
Keterlibatan Masyarakat Sebagai Kunci
Satlantas Surabaya mengajak masyarakat luas untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan praktik ODOL. Menurut Herdiawan, penegakan keselamatan lalu lintas adalah tanggung jawab kolektif, bukan hanya milik aparat penegak hukum.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan praktik ODOL. Ini bukan hanya urusan polisi, tapi tanggung jawab kita bersama,” tandasnya.
Harapan Akan Jalan Raya yang Lebih Tertib
Dengan pendekatan persuasif, edukatif, serta penegakan hukum yang proporsional, Satlantas Polrestabes Surabaya optimistis bahwa perubahan perilaku pengguna jalan bisa terwujud. Upaya ini diharapkan mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas dan menciptakan ekosistem transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan di masa mendatang.
Langkah ini bukan sekadar kampanye sesaat, melainkan bentuk nyata komitmen dalam mewujudkan jalan raya sebagai ruang publik yang aman dan nyaman bagi semua. (*)
Tinggalkan Balasan