Satreskrim Polres Salatiga Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Pengangkutan Jual Beli BBM Bersubsidi

 

PJN menggunakan kaos merah terduga penyalahgunaan BBM bersubsidi 

Laporan: W Widodo

 SALATIGA | BERITA-GLOBAL.COM – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Salatiga dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP M Arifin Suryani, S.Sos, M.H berhasil mengungkap kasus tindak pidana dugaan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam unsur pasal 55 UU RI no.22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah dirubah pada Pasal 40 angka 9 Undang Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 (enam) Tahun Penjara atau denda 60 (enampuluh)  Milyard rupiah, yang terjadi di SPBU Jalan Brigjend Sudiarto Sidomukti  Salatiga, Minggu 28/05/2025.

Baca Juga:  Secara Bertahap, Perangkat Desa di Batang Mulai Disuntik Vaksin

Tersangka berinisial Pnj Bin Muhdar Bahrowi, 38 Tahun warga Mangunsari Sidomukti Kota Salatiga.

Adapun kronologis kejadian menurut Kasat Reskrim bahwa pada hari Sabtu, 27/05/2023  sekitar pkl, 16.00 Wib, Terduga melakukan pembelian BBM Subsidi jenis Pertalite dengan  menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi tangki yang lebih besar,  atas informasi tersebut Tim Satreskrim Polres Salatiga melakukan penyelidikan dan kemudian pada Minggu 28/05/2023 dini hari kendaraan dimaksud diketahui akan melakukan transaksi BBM Subsidi jenis pertalite, selanjutnya tim  menghampiri dan benar bahwa tangki telah dimodifikasi menjadi  lebih besar,  selanjutnya dilakukan interogasi dan diketahui yang melakukan pembelian tersebut adalah Pnj  Bin Muhdar Bahrowi, selanjutnya oleh Tim Satreskrim Polres Salatiga dilakukan pengamanan terhadap tersangka dan barang bukti, dan dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut, terang AKP M Arifin Suryani, S.Sos, MH.

Baca Juga:  Hadiah Idul Fitri 82 Narapidana Rutan Salatiga Terima Remisi Khusus dan 3 Langsung Bebas

Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan, S.I.K yang dihubungi melalui Kasi Humas membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana dugaan  penyalahgunaan  pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak jenis Pertalite, berdasarkan alat bukti dan dilakukan gelar perkara, terhitung mulai tanggal 28 Mei 2023 telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di rutan Polres Salatiga, adapun ancaman hukumannya adalah paling lama 6 (enam)  tahun penjara  dan pidana denda paling banyak 60 (enampuluh) milyar rupiah, jelas IPTU Henri Widyoriani, S.H. (*)

Baca Juga:  Kades Lamedai, Koordinir Renovasi Masjid di Desanya Dalam Pra TMMD 108 TA 2020

Berita Sebelumnya:Polisi Amankan Dua Pelaku, Diduga Sedang Ngangsu BBM Bersubsidi Di SPBU Pancasila

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!