Satreskrim Polres Sampang Ringkus Duo Spesialis Curanmor, Ungkap Sembilan Aksi di Wilayah Sampang
Laporan: Ninis Indrawati
SAMPANG | SUARAGLOBAL.COM – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat. Kedua pelaku berinisial R dan HR, dikenal sebagai spesialis pencurian kendaraan bermotor di wilayah Sampang, Jawa Timur. Mereka tertangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan oleh petugas setelah melakukan serangkaian aksi pencurian di berbagai lokasi.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (17/09/2024), Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo mengungkapkan kronologi penangkapan pelaku. Menurutnya, penangkapan ini bermula dari laporan korban berinisial SA, seorang warga Desa Simorejo, Kecamatan Wedang, Kabupaten Tuban, yang kehilangan sepeda motornya di pinggir Jalan Raya Taddan.
“Kami langsung merespons laporan tersebut dengan cepat. Tim Opsnal kami segera melakukan penyelidikan di lapangan, dan berkat kerja keras serta informasi yang akurat, kedua tersangka berhasil kami amankan,” ujar AKP Sigit.
Peristiwa pencurian berawal saat korban, SA, memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya berwarna hitam dengan nomor polisi M 6341 NG di pinggir jalan karena kehabisan bensin. Korban kemudian pergi membeli bensin, namun saat kembali, motor tersebut telah hilang. Setelah melakukan pencarian di sekitar lokasi bersama teman-temannya, korban memutuskan melaporkan kejadian ini ke Polres Sampang.
Tim Satreskrim Polres Sampang segera merespons laporan tersebut dan melakukan patroli di sekitar Jalan Raya Taddan. Tak lama berselang, petugas mencurigai dua pria yang tengah berboncengan menggunakan sepeda motor di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian. Ketika digeledah, kedua pria tersebut kedapatan membawa kunci T, alat yang biasa digunakan untuk melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan menyatakan telah melakukan pencurian di dua lokasi, yakni di Jalan KH Hasyim Asy’ari Sampang dan di Jalan Raya Taddan. Tidak hanya itu, mereka juga mengaku telah melakukan sembilan aksi pencurian di wilayah Sampang dalam beberapa bulan terakhir.
Kasat Reskrim AKP Sigit menegaskan bahwa penangkapan kedua pelaku adalah hasil dari upaya maksimal yang dilakukan oleh timnya dalam menekan angka kejahatan curanmor di Sampang. “Penangkapan ini merupakan bukti bahwa kami tidak main-main dalam memberantas kasus curanmor. Para pelaku kami kenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” jelasnya.
Sementara itu, korban SA mengungkapkan rasa leganya setelah sepeda motornya berhasil ditemukan. “Saya sangat berterima kasih kepada Polres Sampang yang telah menangani kasus ini dengan cepat dan profesional. Semoga polisi di Sampang terus berjaga dan sigap menangani kejahatan serupa,” ujarnya.
Polres Sampang melalui AKBP Hendro Sukmono juga menyampaikan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan, termasuk pencurian kendaraan bermotor yang kerap meresahkan masyarakat. Kapolres menekankan bahwa tindakan cepat dan tegas terhadap pelaku kriminalitas merupakan bagian dari tugas kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
“Dengan penangkapan ini, kami berharap masyarakat merasa lebih aman dan nyaman. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menjaga kendaraannya dan segera melapor jika menemukan hal-hal yang mencurigakan,” tambah AKBP Hendro. (*)
Tinggalkan Balasan