Satresnarkoba Polres Blitar Gempur Peredaran Narkoba, Sabu 230 Gram dan 14 Ribu Pil LL Disita

Laporan: Ninis Indrawati

BLITAR | SUARAGLOBAL.COM – Komitmen memberantas peredaran narkoba terus ditunjukkan jajaran Polres Blitar Polda Jawa Timur. Dalam rangkaian Operasi Pekat Semeru 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar berhasil membongkar sejumlah kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Kabupaten Blitar.

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita 230,23 gram narkotika jenis sabu serta 14.447 butir pil Double L (LL) yang diduga kuat siap diedarkan kepada masyarakat.

Kapolres Blitar AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Kasatresnarkoba AKP Yussi Purwanto, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.

Menurut AKP Yussi, dalam operasi tersebut terdapat dua kasus yang merupakan Target Operasi (TO) dan empat kasus Non-Target Operasi (Non TO) yang berhasil diungkap oleh tim Satresnarkoba.

Baca Juga:  Aksi Heroik Damkar Salatiga: Selamatkan Dua Pekerja Tersengat Listrik di Ketinggian

“Dari hasil pengungkapan tersebut, total kasus yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Blitar selama periode Januari hingga 10 Maret 2026 bertambah menjadi 25 kasus,” jelas AKP Yussi Purwanto saat memberikan keterangan, Rabu (11/3/2026).

Ia merinci, dari jumlah tersebut terdiri dari 10 kasus peredaran narkotika jenis sabu dan 15 kasus peredaran obat keras berbahaya jenis Double L.

“Untuk periode Januari hingga awal Maret 2026 ini total menjadi 25 kasus, terdiri dari 10 kasus sabu dan 15 kasus okerbaya jenis Double L yang berhasil kita ungkap,” tambahnya.

Dalam pengungkapan puluhan kasus tersebut, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan 29 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Blitar.

Baca Juga:  Gaspol MBG! Khofifah Kumpulkan Bupati/Wali Kota se-Jatim, Menko Pangan Pimpin Rakor Percepatan Makan Bergizi Gratis

Selain para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 230,23 gram sabu serta 14.447 butir pil LL yang diduga kuat akan diedarkan di berbagai wilayah.

AKP Yussi Purwanto menjelaskan bahwa seluruh pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti sabu,” ujar AKP Yussi.

Meski demikian, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap para tersangka guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar, termasuk memburu pemasok utama yang diduga berada di atas mereka.

Baca Juga:  Longsor di Pujon Lumpuhkan Jalur Provinsi, Tim Gabungan Bergerak Cepat Pulihkan Akses

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk pemasok yang masih dalam pencarian,” tegasnya.

AKP Yussi menegaskan bahwa Polres Blitar tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus melakukan pengembangan guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Blitar.

“Polres Blitar berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Blitar,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Jangan takut melapor jika melihat atau mencurigai adanya peredaran narkoba. Identitas pelapor akan kami lindungi,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!