Satresnarkoba Polres Malang Gerebek Kos di Kepanjen, 21 Poket Sabu Siap Edar Disita dari Pengedar

Laporan: Ninis Indrawati

MALANG | SUARAGLOBAL.COM – Upaya tegas Polres Malang dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang, Polda Jawa Timur, berhasil menggulung seorang pria berinisial AH (35) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Kecamatan Kepanjen.

Pelaku ditangkap saat sedang beraktivitas di kamar kosnya di Jalan Bromo, Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang sering terjadi di lokasi tersebut.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin, 14 Oktober 2025, oleh tim Satresnarkoba setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan.

Baca Juga:  Muslimat NU Mantapkan Langkah: Kongres XVIII Resmi Ditutup, Khofifah Pimpin Hingga 2030

“Saat dilakukan penggerebekan, pelaku tertangkap tangan sedang menimbang sabu di kamar kosnya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 21 poket sabu siap edar dengan total berat mencapai 39,5 gram, yang disembunyikan di dalam sebuah kotak hitam,” terang AKP Bambang, Senin (20/10/2025).

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung berupa timbangan digital, alat hisap (bong), lakban merah, plastik klip kosong, serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan para pembelinya.

Baca Juga:  Pagar Makan Tanaman: Pria di Salatiga Curi Motor Sahabat yang Memberinya Makan, Kini Harus Merasakan Dinginnya Hotel Prodeo 

Dari hasil pemeriksaan, AH diketahui merupakan pengedar yang aktif menyuplai sabu kepada pengguna di kawasan Kepanjen, Gondanglegi, dan Sumberpucung. Ia mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, tergantung pembuktian dalam proses peradilan,” tegas AKP Bambang.

Baca Juga:  Deklarasi dan Penandatanganan Komitmen Pelajar Anti Tawuran, Isi Acara MRSF Polresta Magelang

Lebih lanjut, pihak Polres Malang menegaskan komitmennya untuk memperkuat langkah preventif dan represif dalam menekan peredaran narkoba, terutama di wilayah-wilayah rawan seperti kawasan permukiman padat dan rumah kos.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba untuk beroperasi di Kabupaten Malang. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” pungkasnya.

Dengan penangkapan ini, Polres Malang berharap masyarakat dapat lebih waspada serta turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan bebas dari narkoba. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!