Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba di Kabupaten Pasuruan
Laporan: Ninis Indrawati
PASURUHAN | SUARAGLOBAL.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil mengungkap dan menangkap sejumlah pelaku pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Operasi yang dipimpin oleh Kasatreskoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto, S.H., M.H., ini berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu serta menangkap beberapa tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Pada hari Jumat (21/06/2024) pukul 03.00 WIB, anggota Satresnarkoba menangkap dua pria berinisial DS (29) dan KT (35) di dalam sebuah rumah di Dusun Dayu, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen.
DS berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu, sementara KT bertindak sebagai pendana. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa, 1 kantong plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat kotor 1,06 gram, 2 Handphone merk Oppo warna putih dan biru, 1 boks kecil, 1 bendel plastik kecil, 1 dompet kecil warna hitam.
Pada hari Sabtu (22/06/2024) pukul 20.00 WIB, polisi menangkap dua pria berinisial SL (35) dan BD (44) di sebuah teras rumah di Dusun Kasin, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen. Barang bukti yang disita meliputi, 9 kantong plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat total 9,28 gram, 1 Handphone merk Tecno warna biru, 1 bendel plastik kecil, 1 timbangan elektrik warna silver, 1 boks sarung, Uang tunai sebesar Rp 1.100.000,- dari BD, 1 Handphone merk Samsung warna hitam, Uang tunai sebesar Rp 32.000,- dari SL
Pada hari yang sama (22/06/2024) pukul 22.00 WIB, di dalam rumah di Dusun Damar, Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari, polisi menangkap tiga pria berinisial TH (27), MR (24), dan AK (28). Barang bukti yang disita dari mereka meliputi.
Dari TH 1 kantong plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat 5,09 gram, uang tunai Rp 1.457.000, 1 bendel plastik klip kosong, 1 timbangan elektrik warna hitam, 1 Handphone merk Samsung warna hitam, dan 1 tas rajut warna biru putih.
Dari MR 1 kantong plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat 0,25 gram, 1 Handphone merk Oppo warna biru, 1 sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam merah dengan Nopol N-4904-TDI, dan 1 selotipe warna hitam.
Dari AK 3 kantong plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat total 0,72 gram, 1 Handphone merk Vivo warna biru, 1 sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nopol N-2652-S, dan 1 bungkus rokok AGA Sampoerna.
Pada hari Senin (24/06/2024) pukul 15.00 WIB, di pinggir jalan di Dusun Gamo, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, polisi menangkap seorang pria berinisial KM (40). Barang bukti yang disita meliputi: 3 kantong plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat total 5,5 gram, 5 plastik klip ukuran kecil, 1 sendok plastik kecil.l, 1 dompet kecil berwarna coklat, 1 tas selempang bergambar batik, 1 Handphone merk HD Screen warna ungu.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto, menyatakan bahwa seluruh pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si., mengapresiasi kerja keras anggotanya dan dukungan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Pasuruan.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Pasuruan menunjukkan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban di masyarakat. (*)
Tinggalkan Balasan