Satresnarkoba Polres Salatiga Gerebek Ruko di Noborejo, 73 Butir Psikotropika dan Pelaku Diamankan

Laporan: Wahyu Widodo

SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga kembali menorehkan prestasi dalam menjaga wilayah Kota Salatiga dari bahaya narkoba. Petugas berhasil mengungkap kasus peredaran psikotropika ilegal dengan mengamankan dua orang pelaku serta menyita total 73 butir obat keras jenis psikotropika dari lokasi kejadian, Sabtu (02/08/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar Ruko Pasar Noborejo, Kecamatan Argomulyo, Salatiga. Lokasi tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi obat-obatan terlarang.

Baca Juga:  Paskah Damai di Pasuruan: Sinergi Umat dan Polisi Hadirkan Rasa Aman di 39 Gereja

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Salatiga segera melakukan penyelidikan di tempat kejadian. Hasilnya, dua orang tersangka berhasil diamankan, yakni:

M ATR alias Aboy (30), warga Desa Sruwen, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang.

ASP alias Mehong (23), warga Kecamatan Gladagsari, Kabupaten Boyolali.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap para pelaku, ditemukan barang bukti berupa:

36 butir Alprazolam, 6 butir Lorazepam, 9 butir Clonazepam, 14 butir Dumolid, dan 8 butir Trihexyphenidyl.

Baca Juga:  Lahan Pertanian Malang Menyusut, Puguh Wiji Dorong Pertanian Vertikal dan Hidroponik

Seluruh 73 butir psikotropika tersebut disimpan dalam tas milik salah satu pelaku. Selain obat-obatan, polisi juga mengamankan barang lain yang diduga sebagai sarana pendukung transaksi, yaitu handphone, sepeda motor, dan kartu SIM.

Kapolres Salatiga, AKBP Veronica, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 71 ayat (1) subsider Pasal 60 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga:  Seragam Baru, Strategi Dishub Surabaya Hadapi Jukir Liar: Aman, Tertib, Terpercaya

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di Kota Salatiga. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Salatiga untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkotika dan psikotropika,” tegas AKBP Veronica, S.H., S.I.K., M.Si.

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pemasok lain yang terlibat dalam peredaran psikotropika di wilayah Salatiga dan sekitarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!