Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Ungkap Peredaran Ganja di Rogojampi, Pemuda 27 Tahun Ditangkap
BANYUWANGI | SUARAGLOBAL.COM — Komitmen Polresta Banyuwangi Polda Jawa Timur dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Rogojampi pada Rabu (10/12/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial PAA (27) yang diduga terlibat dalam peredaran ganja. Penangkapan dilakukan saat yang bersangkutan mengambil sebuah paket mencurigakan, setelah petugas melakukan pemantauan intensif berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menyampaikan pada Sabtu (13/12/2025) bahwa pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Banyuwangi.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Pola pengiriman narkotika menjadi fokus kami, sehingga pengawasan akan terus diperketat,” ujar Kombes Pol. Rama, 13/12/2025.
Menurutnya, proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berkesinambungan. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan lain.
“Kami tegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku narkoba. Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan agar Banyuwangi tetap aman dan terbebas dari narkotika,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi Kompol Nanang Sugiono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran ganja di sekitar wilayah Rogojampi.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan tersangka saat akan menerima paket. Dari hasil penggeledahan, ditemukan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 32,86 gram yang terdiri dari daun, batang, dan biji,” jelasnya.
Selain barang bukti ganja, polisi juga menyita sejumlah barang lainnya berupa lakban pembungkus, plastik berlabel, kertas coklat, kaos warna coklat, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.
Atas perbuatannya, PAA dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
“Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” pungkas Kompol Nanang.
Polresta Banyuwangi Polda Jawa Timur kembali mengimbau masyarakat agar aktif berperan serta dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (*)




Tinggalkan Balasan