Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Ungkap 65 Kasus Narkoba dalam Sebulan, Gagalkan Peredaran Senilai Rp 2,8 Miliar

Laporan: Ninis Indrawati

SIDOARJO | SUARAGLOBAL.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo kembali mencatat prestasi gemilang dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Selama periode September hingga 18 Oktober 2025, Satresnarkoba berhasil mengungkap 65 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba, dengan 76 tersangka berhasil diamankan.

Rincian hasil pengungkapan tersebut disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Riki Donaire Piliang, didampingi Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono, dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (21/10/2025).

“Dari 65 kasus tersebut, terdapat 73 tersangka laki-laki dan 3 perempuan. Kami juga berhasil menyita barang bukti berupa 684,21 gram sabu, 1.719 butir ekstasi, dan 3.804 butir pil koplo. Dengan hasil ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 10 ribu jiwa dari dampak buruk narkoba, dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp 2,8 miliar,” ungkap Kompol Riki.

Baca Juga:  Cepat Tanggap Gubernur Lewerissa: 11 Ton Bantuan Disalurkan untuk Korban Gempa Amalatu, Warga Diimbau Tetap Tenang

Lebih lanjut, Riki menjelaskan bahwa dari puluhan kasus tersebut, terdapat sembilan kasus menonjol yang berhasil diungkap. Dua di antaranya adalah:

LP/A/322/X/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM, tanggal 4 Oktober 2025, dengan barang bukti sabu seberat 242,26 gram.

Baca Juga:  Kecelakaan Truk Fuso Di JLS Salatiga Merenggut Nyawa Kernet

LP/A/309/IX/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM, tanggal 17 September 2025, dengan barang bukti sabu seberat 308,1 gram.

“Sejumlah kasus lainnya masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas,” tambahnya.

Kompol Riki menegaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, serta denda maksimum yang dapat ditambah sepertiga dari ketentuan awal.

“Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berkomitmen tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba. Kami terus berupaya menekan pergerakan para pelaku, termasuk jaringan lintas daerah,” tegasnya.

Baca Juga:  Puluhan Seniman Mural Tuangkan Kreativitas di Dinding Pagar Kediaman Danrem 073/Makutarama

Selain mengedepankan upaya penindakan, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk ikut aktif dalam pencegahan.

“Kami membutuhkan dukungan masyarakat. Laporkan segera apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Bersama, kita wujudkan Sidoarjo yang bersih dan bebas dari narkoba,” tutup Kompol Riki.

Dengan capaian tersebut, Polresta Sidoarjo menunjukkan komitmen kuat dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika, sekaligus mempertegas posisi Sidoarjo sebagai wilayah yang terus berupaya menciptakan lingkungan aman, sehat, dan produktif. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!