Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bekuk Pengedar Ganja Siap Edar, Paket Barang Haram Diamankan di Dua Lokasi

Laporan: Iswahyudi Artya

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Pergerakan jaringan narkotika di Kota Pahlawan kembali terpukul. Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sukses membekuk seorang pria berinisial Hlr Sgn, warga Tambak Mayor, yang diduga kuat menjadi pengedar ganja lintas kawasan di Surabaya.

Penangkapan dramatis itu terjadi pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, setelah polisi melakukan pengembangan dari kasus sebelumnya. Nama Hlr Sgn mencuat usai tersangka lain berinisial H S “bernyanyi” dan mengungkap sosok pemasok ganja yang selama ini bermain di balik layar.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas akhirnya meringkus Hlr Sgn di kawasan Jalan Kartini, Kecamatan Tegalsari, Surabaya. Saat digeledah, polisi menemukan satu bungkus ganja yang disembunyikan di saku celana pelaku.

Baca Juga:  7 SMP/MTs se Kabupaten Semarang, Ikuti Lomba PBB Dalam Urban Agriculture Expo SMK Negeri 1 Bawen Tahun 2019

Tak berhenti di situ, dari dalam tas selempang hitam miliknya, polisi kembali menemukan dua linting ganja siap pakai serta satu unit ponsel yang diduga menjadi alat komunikasi transaksi haram tersebut.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen kepolisian memberantas narkotika di Surabaya.

“Dari tangan tersangka kami mengamankan sejumlah barang bukti ganja dalam berbagai bentuk, mulai dari paket siap edar hingga bahan lintingan yang digunakan untuk konsumsi,” ujar AKBP Dodi, Senin (23/02/2026).

Saat diinterogasi di lokasi pertama, Hlr Sgn mengaku masih menyimpan ganja di tempat kerjanya di kawasan Jalan Barata Jaya, Kecamatan Gubeng. Mendapat informasi itu, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat.

Baca Juga:  Kemandirian Ekonomi Pesantren Melesat! Santri Tuntang Sukses Olah Lele Jadi Bisnis Beromzet Jutaan

Hasilnya? Polisi kembali menemukan barang bukti mengejutkan. Di lokasi kedua, petugas mengamankan satu kotak tempat makan berisi ganja serta satu kantong plastik hitam berisi batang ganja yang diduga siap diedarkan.

Secara keseluruhan, barang bukti dari dua lokasi tersebut meliputi:

Ganja dalam kemasan siap edar, Dua linting ganja siap pakai, Batang ganja, Kertas papir untuk lintingan, Satu unit telepon seluler.

Modus penyimpanan yang terbilang nekat ini menunjukkan pelaku mencoba mengelabui aparat dengan menyebar barang haram di dua titik berbeda.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial M. Sosok ini kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga sebagai bagian dari jaringan peredaran ganja yang lebih besar di Surabaya.

Baca Juga:  Tawuran Remaja Mengguncang Semarang: Polda Jateng Serukan Tindakan Preventif dan Peran Orang Tua

Setelah diamankan, Hlr Sgn langsung menjalani tes urine di Urkes Polrestabes Surabaya sebelum digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terbaru dalam KUHP yang telah diperbarui. Ancaman hukuman berat kini menanti.

AKBP Dodi menegaskan, pengungkapan ini belum berakhir.

“Pengungkapan ini tidak berhenti pada satu pelaku. Kami akan terus menelusuri jaringan di atasnya hingga tuntas,” tegasnya.

Perang terhadap narkotika di Surabaya masih terus berlanjut. Polisi memastikan tak ada ruang aman bagi para pengedar yang mencoba merusak generasi muda Kota Pahlawan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!