Satresnarkoba Samarinda Ciduk Pengedar Sabu di Perumahan Elit, Barang Bukti 20,25 Gram Diamankan
Laporan: Waspada Gea
SAMARINDA | SUARAGLOBAL.COM – Subuh hari di Perumahan BCL Blok D5 No.17, Kelurahan Loa Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, mendadak ramai oleh suara petugas berseragam. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda kembali mencetak prestasi dalam perang melawan narkotika dengan membekuk seorang pengedar sabu berinisial M (35), warga setempat yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 12 April 2025, sekitar pukul 05.00 WITA, setelah tim Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di lokasi tersebut. Berdasarkan penyelidikan mendalam, petugas kemudian menggelar penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka di tempat tinggalnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disembunyikan oleh tersangka di dalam jok sepeda motor miliknya. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tiga poket sabu dengan berat total 20,25 gram bruto.
Selain sabu, petugas juga menyita berbagai perlengkapan pendukung transaksi narkotika, di antaranya:
Dua bendel plastik klip kosong
Satu unit timbangan digital
Satu sendok penakar
Satu plastik kresek hitam
Satu botol kanebo berwarna kuning
Satu botol kaleng warna coklat
Uang tunai sebesar Rp3 juta yang diduga hasil penjualan
Satu unit handphone Oppo warna cream
Satu unit sepeda motor Yamaha Scoopy warna putih
Tersangka berikut seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polresta Samarinda guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Samarinda melalui Kasat Resnarkoba menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan pernah memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Penindakan tegas akan terus kami lakukan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari bahaya laten narkoba,” ujarnya.
Terhadap tersangka, penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana berat bagi pengedar narkotika golongan I dalam jumlah besar.
Polresta Samarinda juga mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi apabila mencurigai adanya aktivitas peredaran gelap narkoba di lingkungannya. Informasi sekecil apapun akan sangat membantu dalam upaya penindakan. (*)
Tinggalkan Balasan