Satresnarkoba Tanjung Perak Gerebek Pengedar Sabu, 20 Gram Barang Bukti Diamankan
Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Peredaran narkotika di wilayah pesisir kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di kawasan pesisir Surabaya.
Tersangka berinisial MG (37), seorang nelayan yang diketahui merupakan warga Tambak Wedi, ditangkap petugas saat dilakukan penggerebekan di area sekitar Jembatan Suramadu.
Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif petugas yang telah memantau aktivitas tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di kawasan pesisir utara kota.
Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang telah siap diedarkan. Dari lokasi penangkapan, petugas berhasil menyita 12 poket sabu siap edar yang disimpan tersangka.
Tak berhenti di situ, aparat kemudian melakukan pengembangan kasus dengan melakukan penggeledahan di rumah MG. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi kembali menemukan barang-barang yang berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Di dalam rumah tersangka, petugas menemukan satu kantong berisi 16 klip plastik kosong yang diduga digunakan sebagai wadah untuk membungkus sabu sebelum diedarkan. Selain itu, polisi juga mengamankan satu set alat hisap sabu atau bong yang diduga digunakan oleh tersangka.
Secara keseluruhan, barang bukti sabu yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar 20 gram.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Adek Agus Putrawan yang menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang kemungkinan terkait dengan tersangka.
“Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Adek Agus Putrawan.
Polisi juga memastikan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu tersebut.
Atas perbuatannya, MG terancam dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara berat.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa wilayah pesisir yang selama ini dikenal sebagai kawasan nelayan juga tidak luput dari ancaman peredaran narkotika. Polisi pun menegaskan akan terus memperketat pengawasan serta melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku yang mencoba merusak generasi bangsa melalui peredaran narkoba. (*)


Tinggalkan Balasan