Sebuah Bangunan Permanen Milik Perusahaan di Wilayah Randuacir, LMPI Salatiga Menduga Belum Kantongi Izin, Arief: “Mantan Wali Kota Salatiga Saat Kita Konfirmasi Menyatakan Tidak Tahu dan Tidak Pernah Tandangani Berkaitan Itu”

Laporan: Nugroho

SALATIGA,BeritaGlobal.net – LMPI Kota Salatiga, menduga terkait lahan bengkok milik Pemkot Salatiga yang disewa salah satu perusahaan di wilayah Randuacir Kecamatan Argomulyo, tidak beres.

“Terkait tanah aset daerah yang disewa dikatakan Sekda sudah prosedur. Namun hal ini justru membuat saya tanda tanya,”tandas Ketua LMPI Kota Salatiga, Arief Satriasmoro, kepada beritaglobal.net, Selasa, (12/7/2022).

Baca Juga:  Panduan Sistem Pajak Terbaru Indonesia: NIK, NPWP 16-Digit dan NITKU Dijelaskan

Aris mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berulang kali menanyakan terkait perjanjian tertulis di didirikannya bangunan permanen dilahan tersebut oleh pihak perusahaan.

“Saat suya menanyakan ke terkait softcopy perjanjian tertulis pendirian bangunan permanen dilahan milik Pemkot Salatiga,  ibu sekda menjanjikan akan diberikan. Dengan jawaban itu justru kejanggalan potensi tinggi,”terangnya.

Baca Juga:  Surabaya Bersiap Sambut Hari Juang Polri Pertama: Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Polisi Istimewa untuk Kelancaran Upacara Bersejarah

Mendengar pernyataan Sekda seperti itu, kami dari LMPI mengklarikasi Yulianto mantan Wali Kota Salatiga.”Saat kami menanyakan ke bapak Yulianto mantan walikota Salatiga, justru ia menyampaikan selama menjabat belum pernah menandatangi kontrak tersenut.  Bahkan tidak tahu kalau didirikan gedung atau bangunan permanen,”ungkapnya.

Baca Juga:  Tega Cabuli Anak Tirinya, Seorang Pria Paruh Baya Diciduk Polisi

Berita sebelumnya:

Bangunan Permanen Yang Berdiri Dilahan Bengkok Milik Perusahaan Ternama di Randuacir Argomulyo Diduga Melanggar Aturan dan Belum Berizin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!