“Senjata Cinta Berujung Jeruji”: Pasutri di Ponorogo Ditangkap Polisi karena Diduga Jual Senjata Api Ilegal
Laporan: Ninis Indrawati
PONOROGO | SUARAGLOBAL.COM — Kisah rumah tangga pasangan suami istri di Ponorogo berakhir tragis setelah keduanya terjerat kasus perdagangan senjata api ilegal. GY (45) dan MWW (41), warga Desa Plalangan, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo karena diduga memperjualbelikan senjata api (senpi) rakitan tanpa izin.
Wakil Kepala Polres Ponorogo, Kompol Ari Bayuaji, menuturkan bahwa kasus ini terungkap berkat kepekaan masyarakat terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan serangkaian penyelidikan mendalam.
“Kami menerima laporan dari warga terkait adanya dugaan transaksi jual beli senjata api rakitan di wilayah Ponorogo. Dari laporan itu, tim langsung kami turunkan untuk memastikan kebenarannya,” ujar Kompol Ari
Operasi dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo pada Senin (10/11/2025). Petugas berhasil menangkap MWW di Terminal Seloaji Ponorogo. Saat dilakukan pemeriksaan, MWW terbukti membawa satu pucuk senjata api rakitan yang diduga hendak dijual.
“Saat diamankan, tersangka MWW sedang menunggu seseorang yang diduga calon pembeli. Setelah kami interogasi, ia mengaku senjata tersebut milik suami sirinya, GY, yang tinggal di Depok, Jawa Barat,” ungkap Kompol Ari.
Pengakuan tersebut mengantarkan penyidik untuk melakukan pengembangan hingga ke Depok. Dalam waktu singkat, tim gabungan Polres Ponorogo berhasil mengamankan GY tanpa perlawanan.
“Berdasarkan keterangan MWW, kami langsung bergerak ke Depok dan berhasil mengamankan GY. Dari hasil penyitaan, kami mendapati satu pucuk senjata api rakitan beserta 13 butir amunisi aktif,” jelas Kompol Ari.
Hasil penyelidikan awal mengungkapkan bahwa senjata tersebut dibeli dari seseorang di wilayah Ngawi dengan harga sekitar Rp35 juta. Awalnya, pasangan tersebut berdalih bahwa senjata itu hanya untuk koleksi pribadi. Namun, hasil pemeriksaan mendalam justru menunjukkan adanya motif ekonomi di balik upaya penjualan senjata tersebut.
“Dari pengakuan keduanya, mereka sedang mengalami kesulitan ekonomi. Senjata itu rencananya dijual untuk mendapatkan uang. Namun, apa pun alasannya, kepemilikan senjata api tanpa izin tetap merupakan pelanggaran berat,” tegas Kompol Ari.
Pihak kepolisian kini tengah melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan peredaran senjata api ilegal yang lebih luas.
“Kami masih terus menelusuri apakah kedua tersangka ini bagian dari jaringan tertentu atau hanya pelaku individu. Kasus ini masih kami kembangkan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, GY dan MWW dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, dan peredaran senjata api tanpa izin resmi. Ancaman hukumannya sangat berat mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga penjara maksimal 20 tahun.
Selain itu, Kompol Ari juga memberikan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, dalam aktivitas kepemilikan atau perdagangan senjata api rakitan.
“Kami mengingatkan masyarakat, jangan pernah bermain-main dengan senjata api. Selain berbahaya, ini juga bisa merusak masa depan. Bila menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Penangkapan pasangan suami istri ini menjadi bukti komitmen Polres Ponorogo dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman peredaran senjata api ilegal. (*)


Tinggalkan Balasan