Tersangka SH pemakai dan pengedar pil koplo jenis double L, setelah di amankan tim Reserse Narkoba Polres Pemalang

Pemalang, beritaglobal.net – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pemalang menangkap SH tersangka pengguna dan pengedar “Pil Koplo” jenis dobel L yang diatur dalam Undang-Undang tentang Kesehatan. Senin (02/03/2018)

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatres Narkoba) Polres Pemalang, AKP I Made Restu Semadhi mengatakan Pil Koplo tersebut tidak masuk katagori psikotropika, namun LL memiliki efek menghilangkan kecemasan hampir sama dengan obat penenang.

Baca Juga:  Motor Jadul Bisa Jadi Alat Tepat Guna di Tangan Prajurit Yonif R 300/Bjw

“Tersangka memperjualbelikan obat tanpa keahlian dan resep dokter,” kata dia.

Sesuai pengakuan SH, ia membeli kepada seseorang berinisial B warga Comal Kabupaten Pemalang dengan cara memesan terlebih dahulu Pil tersebut.

Baca Juga:  "SMA Plus Taruna Bangsa: Mencetak Generasi Abdi Negara Yang Berkualitas"

upaya penangkapan terhadap SH berawal dari laporan masyarakat, petugas Res Narkoba Polres Pemalang selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SH pada Sabtu (31/3) malam pukul 23.45 WIB.

Selanjutnya petugas melakukan Penangkapan terhadap Pelaku di wilayah Pemalang sehabis melakukan Transaksi. Dari penggeledahan itu petugas menemukan barang bukti berupa pil warna putih bersimbolkan LL sisa penjualan yang disembunyikan dalam kantong celananya.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Mengapresiasi Keberhasilan TNI dan Polri Dalam Pembebasan Pilot Susi Air: Bukti Kesabaran dan Negosiasi yang Efektif

“Tersangka SH Kami amankan ke Polres Pemalang guna pemeriksaan lebih lanjut dan disangkakan melanggar Pasal 196 Undang-Undang (UU) RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar“ imbuh Kasat Resnarkoba. (ASB/Hum)