Serbuk Petasan 2 Kg Siap Edar Digagalkan! Polisi Ringkus Pemuda Asal Trenggalek di Warung Kopi Menganti

Laporan: Ninis Indrawati

GRESIK | SUARAGLOBAL.COM – Upaya menjaga keamanan wilayah terus digencarkan jajaran Satreskrim Polres Gresik Polda Jawa Timur. Kali ini, melalui Unit Resmob, aparat berhasil menggagalkan peredaran bahan peledak ilegal berupa serbuk petasan yang diduga siap diedarkan di wilayah Kecamatan Menganti.

Dalam operasi yang digelar pada Minggu dini hari (1/3/2026), polisi berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial HDP (19), warga Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran bahan peledak di wilayah Desa Pelemwatu.

Kasus ini bermula dari informasi warga yang resah dengan dugaan adanya transaksi serbuk petasan di lingkungan mereka. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Selatan Unit Resmob Polres Gresik dengan melakukan penyelidikan intensif di lapangan.

Baca Juga:  Sinergi di Tengah Hamparan Padi, Panen Raya Jambu Jadi Simbol Ketahanan Pangan

Petugas kemudian melakukan pengintaian dan penyisiran di sejumlah titik yang dicurigai menjadi lokasi transaksi. Hasilnya, keberadaan pelaku terdeteksi sedang berada di salah satu warung kopi di Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti.

Tanpa menunggu lama, polisi langsung melakukan penyergapan sekitar pukul 01.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengungkapkan bahwa tersangka diamankan saat sedang berada di warung kopi.

“Tersangka kami amankan saat berada di warung kopi di wilayah Desa Pelemwatu,” ujar AKP Arya Widjaya, Kamis (5/3/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran bahan peledak ilegal tersebut.

Dari tangan tersangka, petugas menyita 2 kilogram serbuk petasan siap edar, satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi, serta satu unit sepeda motor yang dipakai sebagai sarana transportasi oleh pelaku.

Baca Juga:  Menginspirasi: Fauzan Adhim, Ketua KPU yang Berdedikasi pada Ilmu Pengetahuan

Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan bersama tersangka ke Mapolres Gresik guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan,” jelas AKP Arya Widjaya.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Gresik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran bahan peledak ilegal tersebut.

Polisi tidak menutup kemungkinan bahwa tersangka merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas yang memasok serbuk petasan ke berbagai daerah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan dan peredaran bahan peledak ilegal, yang ancaman hukumannya cukup berat.

Baca Juga:  Lepas Mahasiswa PKL, Kepala Rutan Salatiga : Manfaatkan Ilmu Untuk Bekal Menuju Dunia Kerja

Selain melakukan penindakan, Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan terkait tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, maupun gangguan kamtibmas melalui Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam secara gratis.

Selain itu, Polres Gresik juga menyediakan layanan pengaduan melalui layanan “Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006 yang dapat dihubungi melalui telepon maupun WhatsApp.

Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan potensi peredaran bahan berbahaya seperti serbuk petasan dapat dicegah sejak dini demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!