Sidak Klub Malam, Satpol PP Jatim Tegakkan Aturan
Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan peraturan daerah dengan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke dua tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Kota Surabaya, Jumat malam (16/5/2025). Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Jatim, Andik Fadjar Tjahjono ini menyasar XXX Club di Jalan Stasiun Semut dan Fox Lounge & KTV di Jalan Tidar.
Kegiatan yang menjadi bagian dari program SIGAP Tata Praja (SITAPA) ini melibatkan lintas instansi, termasuk Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Satpol PP Kota Surabaya.
Kasatpol PP Jatim, Andik Fadjar, menjelaskan bahwa sidak dilakukan berdasarkan laporan dari Disbudpar Jatim mengenai pelaku usaha pariwisata yang belum melengkapi perizinan. “Kami ingin memastikan bahwa setiap tempat hiburan di Jatim beroperasi sesuai ketentuan. Jika ada yang belum lengkap, maka akan diberikan pembinaan dan dorongan untuk segera memenuhi syarat,” ujarnya.
Dalam temuan di lapangan, salah satu unit usaha di XXX Club diketahui belum melengkapi dokumen perizinan. Andik pun meminta pihak pengelola untuk segera menindaklanjuti kekurangan tersebut.
Lebih lanjut, Andik menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam setiap penegakan aturan. “Kami selalu kedepankan profesionalisme. Satpol PP bukan sekadar menindak, tapi juga memberikan pembinaan dengan tetap menjaga marwah lembaga,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Pemprov Jatim berharap pelaku usaha RHU semakin sadar akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan demi menciptakan iklim usaha yang tertib dan aman di Jawa Timur. (*)
Tinggalkan Balasan