Sigap Warga dan Polisi, Dua Jambret di Manukan Tersungkur Setelah Pengejaran Menegangkan
Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di kawasan Manukan, Surabaya, akhirnya berhasil diringkus oleh jajaran Polsek Sukomanunggal. Penangkapan ini terjadi setelah aksi kejar-kejaran yang menegangkan di jalanan pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Aksi Jambret di Tanjungsari Berujung Pengejaran
Insiden ini menimpa seorang wanita bernama IF yang saat itu bersama temannya, RD. Keduanya baru saja membeli makan sahur ketika tiba-tiba dua orang tak dikenal mengendarai motor Honda Vario merah tanpa plat nomor memepet kendaraan mereka.
Tanpa banyak basa-basi, salah satu pelaku langsung menarik tas milik IF dan berusaha kabur. Namun, aksi mereka tak berjalan mulus. RD dengan sigap berteriak “jambret!” dan langsung mengejar kedua pelaku.
Teriakan tersebut menarik perhatian warga sekitar serta tim opsnal Reskrim Polsek Sukomanunggal yang tengah berpatroli di sekitar lokasi kejadian.
Pengejaran Menegangkan Hingga Perempatan Jalan
Pengejaran yang berlangsung dramatis ini semakin menegangkan saat mencapai perempatan Jalan Tanjungsari. Dalam upayanya menghentikan pelaku, RD nekat menabrakkan motornya ke kendaraan pelaku, menyebabkan mereka terjatuh.
Salah satu pelaku, RPW (19), berhasil diamankan di tempat, sementara rekannya, AMSD (19), sempat melarikan diri.
Warga yang marah hampir saja menghakimi pelaku yang tertangkap. Beruntung, tim kepolisian dari Polsek Sukomanunggal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Eko Yudha Prasetyo segera tiba dan mengamankan RPW sebelum amukan massa semakin parah.
Karena mengalami luka di kepala akibat terjatuh, RPW kemudian dibawa ke RS Muji Rahayu Manukan untuk mendapat perawatan sebelum dipindahkan ke RS Bhayangkara Polda Jatim guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku Kedua Berhasil Ditangkap di Persembunyian
Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya berhasil menangkap AMSD (19) yang sebelumnya kabur dari lokasi kejadian. Tim opsnal Reskrim Polsek Sukomanunggal dengan sigap meringkusnya di tempat persembunyiannya.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tas cangklong berwarna pink kombinasi putih milik korban serta sepeda motor Honda Vario merah tanpa plat nomor yang digunakan dalam aksi kejahatan ini. Akibat perampasan tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 2.500.000,-.
Pelaku Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Kapolsek Sukomanunggal, KOMPOL Zainur Rofik, SH., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menyelidiki kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan kejahatan yang lebih luas.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.
“Kami mengapresiasi keberanian korban dan warga yang ikut membantu dalam penangkapan pelaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat bepergian di malam hari,” ujar KOMPOL Zainur Rofik, SH.
Pentingnya Kerja Sama Masyarakat dan Polisi
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan.
Polsek Sukomanunggal terus berkomitmen untuk memberantas tindak kejahatan serta memberikan pelayanan terbaik bagi warga Surabaya.
Dengan adanya peristiwa ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya kewaspadaan di jalan serta selalu siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. (*)
Tinggalkan Balasan