Sindikat Curanmor Digulung Polres Jember: Tiga Residivis Diamankan, 23 Motor Hasil Curian Berhasil Disita

Laporan: Ninis Indrawati

JEMBER | SUARAGLOBAL.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember, Jawa Timur, kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam sebuah operasi besar, polisi berhasil membongkar jaringan pencuri lintas kecamatan dan mengamankan tiga tersangka bersama puluhan motor curian.

Dari hasil penggerebekan, aparat kepolisian menyita 23 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga kuat hasil kejahatan. Tiga tersangka yang berhasil diamankan yakni YU (48) warga Semboro, MG (35) warga Tanggul, dan KAC (51) warga Sumberbaru. Ketiganya dikenal sebagai residivis kambuhan yang kerap keluar masuk penjara dengan kasus serupa.

Baca Juga:  Dukung Pendidikan Anak Usia Dini, Ketua YKB Jatim Ny. Ade Imam Sugianto Kunjungi TK Kemala Bhayangkari 23 Lumajang

Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa sindikat ini memiliki struktur peran yang jelas. “Ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut. Ada yang bertugas sebagai eksekutor pencurian, sementara lainnya berperan sebagai penadah maupun penghubung dalam penjualan motor curian,” ungkapnya, Kamis (2/10/2025).

Lebih lanjut, Kapolres memaparkan modus sederhana namun efektif yang digunakan para pelaku. “Modus yang mereka gunakan cukup sederhana, yakni mencari kendaraan yang diparkir di lokasi sepi. Dengan menggunakan alat khusus, mereka merusak kunci motor lalu membawanya kabur,” jelasnya.

Baca Juga:  Operasi Angkutan, Dishub Salatiga Jaring 51 Pelanggar

Motor-motor hasil curian itu kemudian dipasarkan ke penadah dengan harga jauh di bawah pasaran. Beberapa unit bahkan dimodifikasi secara khusus agar sulit dikenali oleh pemilik asli maupun aparat kepolisian.

Kapolres menegaskan bahwa jaringan ini bukan pemain baru. “Mereka adalah bagian dari jaringan yang cukup terorganisir. Meski sudah berkali-kali ditangkap, tetap saja mengulangi perbuatannya,” tegasnya.

Baca Juga:  Polres Gresik Jemput Bola Layanan Kesehatan: 85 Santri Ponpes Al Amin Dapat Pemeriksaan Gratis

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Selain melakukan penindakan hukum, Polres Jember juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Kapolres menyarankan agar masyarakat menggunakan kunci ganda atau sistem pengaman tambahan sebagai langkah preventif.

“Polres Jember berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan jalanan demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Jember,” tegas AKBP Bobby. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!