Sindikat Curanmor Pasuruan Kota Terbongkar, Enam Pelaku Beraksi di 16 Lokasi
Laporan: Ninis Indrawati
PASURUAN | SUARAGLOBAL.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota kembali menorehkan prestasi dalam memberantas kejahatan jalanan. Enam pelaku yang tergabung dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dibekuk setelah diketahui beraksi di sedikitnya 16 lokasi berbeda, mulai dari wilayah Pasuruan hingga Sidoarjo.
Mereka yang kini mendekam di balik jeruji besi berinisial IS (22), MN (43), SA (38), USB (38), TPS (35), dan AK (27). Dari catatan kepolisian, sebagian pelaku merupakan residivis yang sudah lama berkecimpung dalam dunia kejahatan curanmor.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, SH., MH., mengungkapkan bahwa komplotan ini memiliki struktur peran yang rapi.
“Ada yang bertugas sebagai eksekutor, ada yang menyiapkan sarana, dan ada pula yang berperan sebagai penadah,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).
Modus Lama, Korban Baru
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan modus klasik. Mereka merusak kunci kontak motor dengan kunci T dan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang meninggalkan motor tanpa pengawasan.
Aksi mereka kerap berlangsung cepat dan menyasar motor-motor yang diparkir di area umum, mulai dari perumahan, pasar, hingga pinggir jalan.
Barang Bukti dan Jejak Panjang Tersangka
Dari hasil operasi, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain lima unit sepeda motor berbagai merek, enam STNK, kunci T, dompet, hingga pakaian yang digunakan para pelaku saat beraksi.
Salah satu tersangka, SA (38), diketahui memiliki rekam jejak panjang dalam kasus serupa. Ia tercatat mulai mencuri sejak 2003 dan terakhir kali tertangkap setelah mencuri Honda Revo di wilayah Sidoarjo pada Juli 2025.
Peran Masyarakat Sangat Vital
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama erat antara aparat kepolisian dan masyarakat.
“Kami mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan. Gunakan kunci ganda, parkir di tempat yang aman, dan segera laporkan bila menemukan hal mencurigakan,” tegasnya.
Ancaman Hukuman Berat
Kini, enam tersangka mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan Kota dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Polres Pasuruan Kota berharap pengungkapan sindikat ini dapat menekan angka curanmor dan meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat, sekaligus memberi efek jera bagi pelaku kejahatan serupa. (*)
Tinggalkan Balasan