Sinergi Lawan Narkoba: Kalapas Narkotika Pematangsiantar dan Kepala BNNK Simalungun Perkuat Kolaborasi melalui Perjanjian Kerja Sama
Laporan: S Hadi Purba
SIMALUNGUN – Dalam upaya memperkuat pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, Robinson Peranginangin, bersama Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Simalungun, AKBP Suhana Sinaga, resmi menandatangani perjanjian kerja sama pada Selasa (14/1/2025). Acara tersebut berlangsung di Kantor BNNK Simalungun dengan suasana penuh komitmen untuk membangun sinergi antarlembaga.
Perjanjian ini berfokus pada upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika serta prekursor narkotika di lingkungan Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar.
Dalam sambutannya, Kalapas Robinson Peranginangin mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin selama ini dengan BNNK Simalungun. Ia menegaskan bahwa perjanjian ini merupakan langkah penting untuk menciptakan kondisi yang bebas dari narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.
\”Kami sangat berterima kasih atas dukungan dan kolaborasi dari BNNK Simalungun selama ini. Kami berharap melalui perjanjian kerja sama ini, kita sana lebih memperkuat langkah-langkah strategis untuk menciptakan lingkungan Lapas yang steril dari penyalahgunaan narkotika,\” ujar Robinson.
AKBP Suhana Sinaga turut menyampaikan pandangannya, bahwa kerja sama ini adalah bagian dari komitmen bersama untuk melindungi masyarakat, termasuk warga binaan, dari dampak buruk narkotika.
\”Kami percaya bahwa kerja sama yang solid antara BNNK dan Lapas Narkotika akan membawa hasil yang nyata dalam mencegah peredaran narkoba, baik di dalam maupun di luar lembaga pemasyarakatan,\” tutur Suhana.
Penandatanganan ini juga diiringi diskusi strategis tentang langkah-langkah implementasi, termasuk rencana pelatihan dan sosialisasi bahaya narkoba bagi petugas lapas dan warga binaan. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dari kolaborasi yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini, kedua pihak sepakat untuk terus berkoordinasi, berbagi informasi, serta menggelar operasi bersama guna memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukum masing-masing.
Perjanjian ini mencerminkan komitmen yang kuat dari pemerintah melalui lembaga terkait untuk menjadikan pemberantasan narkotika sebagai prioritas, sekaligus memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat. (*)
Tinggalkan Balasan